Sabtu, 18 September 2010

Dragonforce - Heart Of A Dragon

MATERI DASAR PATROLI KEAMANAN SEKOLAH

1. Patroli Keamanan Sekolah adalah aspek wadah untuk belajar bagi siswa dan siswi guna mencari akar masalah keselamatan, kelancaran, keamanan maupun mencari solusinya.

2. Tugas PKS adalah :

o Mengatur lalu lintas dilingkungan sekolah dan sekitarnya
o Menyeberangkan siswa – siswi dijalur jalan pada saat mereka masuk dan pulang sekolah
o Disamping itu PKS juga bisa memahami kerawanan – kerawanan sosial yang terjadi dilingkungan sekolah dan mencari solusinya.

3. Maksud dan Tujuan
Maksud

o Sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan dan kemanusiaan
o Sebagai wujud Polri dalam mewujudkan pembinaan di kalangan pelajar

Tujuan

Agar para pelajar memahami, mengerti tentang keselamatan dan keamanan ilingkungannya, diri sendiri maupun dilingkungan sekolah dalam proses kegiatan belajar mengajar.

Ditlantas POLDA Metro Jaya – 2005
Materi

SATUAN LALULINTAS

A. Pengetahuan Dasar Lalu Lintas

Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
o Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
o Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
o Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
o Mencegah kerusakan – keerusakan jalan / infrastruktur
o Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
o Mengurangi pelanggaran di jalan

B. Pengetahuan rambu – rambu / marka jalan.
o Rambu – rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya ( dasar kuning petunjuk hitam )
o Rambu – rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah ( dasar putih petunjuk merah )
o Rambu – rambu yang memberikan petunjuk ( dasar biru petunjuk putih )
o Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )

C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
1. Berhenti untuk semua jurusan
2. Berhenti untuk satu arah tertentu
3. Berhenti dari arah depan Petugas
4. Berhenti dari arah belakang Petugas
5. Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
6. Jalan dari arah kanan Petugas
7. Jalan dari arah kiri Petugas
8. Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
9. Percepat dari arah kanan Petugas
10. Percepat dari arah kiri Petugas
11. Perlambat dari arah depan Petugas
12. Perlambat dari arah belakang Petugas

D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
1. Tanda peringatan berhenti / perhatian
2. Tanda berkumpul
3. Tanda bahaya
4. Tanda berhenti
5. Tanda maju
6. Tanda menunggu

SATUAN LALULINTAS

Sat Lantas, adalah unsur pelaksana pada tingkat Mapolres yang bertugas memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi Lalu Lintas dilingkungan Polres serta menyelenggarakan dan melaksanakan Fungsi tersebut yang bersifat terpusat pada tingkat wilayah / antar Polsek dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional pada tingkat Polres.

1. Dalam melaksanakan tugas Sat lantas menyelenggarakan Fungsi :
o Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi tehnis Lalu Lintas pada tingkat Polres.
o Menyelenggarakan administrasi registrasi / identifikasi kendaraan bermotor yang dipusatkan pada tingkat Mapolres.
o Menyelenggarakan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerjasam lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah dibidang lalu lintas.
o Penyelenggaraan operasi Kepolisian dibidang lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas.
o Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan Fungsi lalu lintas pada tingkat Polres termasuk dalam rangka pengungkapan kasus – kasus kecelakaan lalulintas yang menonjol.
o Menyelenggarakan administrasi operasi termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan Fungsinya.
o Sat Lantas Polres dipimpin oleh Kasat Lantas Polres yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari – hari dikoordinasikan oleh Kabag Ops maupun Wakapolres.
o Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kasat Lantas dibantu oleh Kanit dan Kasubnit.
o KBO Sat Lantas disingkat Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas yang bertanggung Jawab kepada Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas. KBO dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dibantu oleh kanit Patroli, Kanit Dikyasa, dan kanit laka lantas.KBO lantas membawai tentang urusan Administrasi anggota dan ketatausahaan serta sejumlah unit.

2. Kasat Lantas dalam pelaksanaannya dibantu oleh :
o KBO Sat Lantas disingkat Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas yang bertanggung Jawab kepada Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas. KBO dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dibantu oleh kanit Patroli, Kanit Dikyasa, dan kanit laka lantas.KBO lantas membawai tentang urusan Administrasi anggota dan ketatausahaan serta sejumlah unit.
o Kanit Patroli Sat Lantas disingkat kepala Unit Patroli bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dibawah naungan KBO Sat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas.Kanit Patroli dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Unit Patmor dan Unit Gaktur. Kanit Patroli membawai tentang urusan unit patmor dan unit Gaktur serta administrasi.
o Kanit Laka Satlantas . disingkat Kepala Unit Laka yang membawahi tentang urusan unit Laka dan Administrasi Laka serta bertangung jawab kepada Kasat Lantas dan dibawah naungan KBO Sat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Kasat Lantas. Kanit Laka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh unit Laka.
o Kanit Dikyasa Sat Lantas, disingkat Kepala Unit Dikyasa bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dibawah naungan KBO Sat Lantas, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas.

Visi dan Misi
o Menyelenggarakan penegakan dan kepastian hukum yang bercirikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas.
o Mewujudkan masyarakat pemakai jalan supaya memahami, yakin dan mempercayai kepada polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

.

.

TUGAS POKOK

Tugas Pokok Kasat Lantas

KASAT LANTAS menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi / kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Tugas Pokok KBO Lantas

Kaurminops membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian , yang meliputi penjagaan, pengaturan , pengawalan dan patroli , pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas , registrasi dan identifikasi pengemudi / kendaraan bermotor , penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
Tugas Pokok Kanit Regiden

Kanit Regiden membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
Tugas Pokok Kanit Laka Lantas

Kanit Laka Lantas membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas


Tugas Pokok Kanit Dikyasa

Kanit Dikyasa membantu Kasat Lantas untuk Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas
Tugas Pokok Kanit Patroli Lantas

Kanit Patroli Lantas membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli.


1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.

2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.

g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000

o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000

b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000

c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000

d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000

e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000

b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000

c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000

f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000

g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000

h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000

i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000

j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000

c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000

d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000

b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000

b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000

c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000

d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000

e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

13. Balapan di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
(sumber : TMC PMJ)

PANDUAN PENILAIAN (SCORING)

Materi : Kelalulintasan

Jumlah Soal : Pilihan Ganda = 5; Essay = 5; Praktek = 10

Pilihan Ganda : Setiap jawaban benar diberi skor 1 dan bila salah diberi skor 0.

Essay : Setiap kata kunci dijawab benar diberi skor 1 dan bila salah diberi skor 0.

Praktek : Setiap aspek dikerjakan dengan benar diberi skor 1 dan bila salah atau tidak

Dikerjakan (pass) diberi skor 0.

Perbandingan Bobot Penilaian : Pilihan Ganda = 25%; Essay = 25%; Praktek = 50%

Cara Perhitungan Nilai Akhir Penskoran

Misal Peserta “A” memperoleh skor seperti tertera pada kolom skor perolehan.
Bentuk Soal Jumlah Soal Skor Maksimum Skor Perolehan

Pilihan Ganda
5 5 3

Essay
5 5 4

Praktek
10 10 8

Nilai Pilihan Ganda : (3/5) x 10 = 6

Nilai Essay : (4/5) x 10 = 8

Nilai Praktek : (8/10) x 10 = 8

Nilai Akhir = (25% x Nilai Pilihan Ganda)+(25% x Nilai Essay)+(50% x Nilai Praktek)

= ((25%) x 6)) + ((25%) x 8)) + ((50%) x 8))

= 1,5 + 2 + 4

= 7,5


Contoh Spesifikasi Soal Ujian baik itu Tulisan, Lisan, dan Praktek (Simulasi)

Sasaran Ujian
1. Peserta mampu mendeskripsikan Pengetahuan Dasar Lalu Lintas, pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas, Aturan –aturan dasar lalu lintas.
2. Peserta mampu menghafal dan mempraktekkan 12 pengaturan lalu lintas, pengaturan dengan peluit, Senam Lantas, dan Turlantas Berjalan.
3. Peserta mampu menghafal kosa kata kelalulintasan beserta artinya.
4. Peserta mampu memahami fungsi dan arti rambu-rambu lalu lintas.
5. Peserta mampu mempraktekkan ilmu kelalulintasannya dalam bentuk simulasi dan Praktek Langsung di lapangan.


CONTOH SPESIFIKASI UJIAN TULISAN

Materi : Kelalulintasan

Bentuk soal : Pilihan Ganda & Essay

Bentuk penilaian : Tertulis

Standar Kompetensi Lulusan :

Peserta mampu mendeskripsikan Pengetahuan Dasar Lalu – Lintas, pengetahuan dasar pengaturan

lalu lintas, Aturan – aturan dasar lalu lintas.

Ruang Lingkup Materi : Aturan-Aturan Lalu Lintas

Indikator : Peserta dapat menyebutkan Pasal tentang Persyaratan

Administrasi Kendaraan.

Contoh Soal Pilihan Ganda :

Dalam UULAJ, pasal yang menerangkan tentang kewajiban memiliki SIM dan STNK adalah…

A. Pasal 72 dan 41 C. Pasal 28 dan 32

B. Pasal 59 dan 68 D. Pasal 12 dan 21

Jawaban : B

Contoh Soal Essay :

Tuliskan Kewajiban Pengemudi Yang Terlibat Peristiwa Kecelakaan lalu lintas Menurut Pasal 27 Ayat 1 UULAJ !

Jawaban : menghentikan kendaraannya; menolong orang yang menjadi korban kecelakaan; melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

—-

CONTOH SPESIFIKASI UJIAN LISAN

Materi : Kelalulintasan

Bentuk soal : Lisan

Bentuk penilaian : Tertulis

Standar Kompetensi Lulusan :

Peserta mampu menghafal kosa kata kelalulintasan beserta artinya, Peserta mampu memahami fungsi dan arti rambu-rambu lalu lintas.

Ruang Lingkup Materi : Pengetahuan Rambu-rambu, Marka Jalan

Indikator : Peserta dapat menyebutkan ciri-ciri rambu lalu lintas

Contoh Soal :

Sebutkan Ciri-ciri Rambu lalu lintas yang menunjukan Peringatan suatu bahaya !

Jawaban : Dasar rambu berwarna Kuning, dan Petunjuk berwarna Hitam

—-

CONTOH SPESIFIKASI UJIAN LISAN PRAKTEK/SIMULASI

Materi : Kelalulintasan

Bentuk soal : Instruksi Lisan

Bentuk penilaian : Tertulis

Standar Kompetensi Lulusan :

Peserta mampu menghafal dan mempraktekkan 12 pengaturan lalu lintas, pengaturan dengan peluit, Senam Lantas, dan Turlantas Berjalan.

Ruang Lingkup Materi : Pengetahuan Dasar Pengaturan Lalu Lintas

Indikator : Peserta dapat Mempraktekkan 12 Pengaturan Lalu Lintas

Contoh Soal :
1. Praktekkan cara memberhentikan kendaraan dari arah depan petugas !
2. Praktekkan Pengaturan Lalu lintas menggunakan peluit selama 10 menit di jalan Raya depan sekolah.

Lalu lintas adalah gerak mudah kendaraan, orang, hewan di jalan dengan menggunakan sarana jalan.

A. Persyaratan administrasi kendaraan ( SIM dan STNK )

- Wajib memiliki SIM ( Pasal 68 dan pasal 59 UULAJ )

- Wajib memiliki STNK ( Pasal 57 UULAJ )

B. Pengetahuan tentang lalu lintas :

- Rambu – rambu lalu lintas ( pasal 17 PP 43 Tahun 1993 )

- Marka jalan ( pasal 19 PP 43 Tahun 1992 )

- Alat pemberi isyarat lalu lintas ( pasal 28 PP 43 Tahun 1993 )

- Dekresi kepolisian dalam pengaturan lalu lintas :
1. Pengalihan arus
2. Perintah yang bertentangan dengan “Traffic Light”
3. Masalah kecelakaan lalu lintas
1. Kewajiban pengemudi ( pasal 27 UULAJ )
2. Marka jalan ( pasal 28 UULAJ )
3. Gugurnya tanggung jawab ( pasal 29 UULAJ )
4. Masalah santunan dan asuransi ( pasal 30 s/d 33 UULAJ )
5. Kesalahan pengemudi yang terlibat laka
6. Kesalahan pelajar dalam berlalu lintas
7. Tata cara berlalu lintas
1. Penggunaan jalur / lajur (pasal 51 PP 43 Tahun 1993 )
2. Tata cara melewati (pasal 52 s/d 56 PP 43 Tahun 1993 )
3. Tata cara berpapasan (pasal 57 s/d 58 PP 43 Tahun 1993 )
4. Tata cara membelok (pasal 59 PP 43 Tahun 1993 )
5. Tata cara memperlambat (pasal 60 PP 43 Tahun 1993 )
6. Posisi kendaraan di jalan (pasal 61 PP 43 Tahun 1993 )
7. Jarak kendaraan dijalan (pasal 62 PP 43 Tahun 1993 )
8. Hak utama dipersimpangan (pasal 63 PP 43 Tahun 1993 )
9. Persimpangan kereta api (pasal 64 PP 43 Tahun 1993 )
10. Hak prioritas (pasal 65 PP 43 Tahun 1993 )
11. Berhenti dan parkir (pasal 66 s/d 68 PP 43 Tahun 1993 )
12. Pengetahun praktis berkendara dengan aman
1. Sikap kendaraan (Cek mesin, Cek bahan bakar, Fungsi rem, gas, klakson, dll)
2. Sikap pribadi (Siap fisik dan mental,surat – surat, Mengetahui aturan lalu lintas)
3. Kesiapan lain ( perlengkapan ( helm, dll), berangkat lebih awal ( agar tidak ngebut ), Tahu jalur – jalur alternatif ( bila diperlukan ))
4. Tips – tips aman mengemudi ( mengemudi pada malam hari, mengemudi di jalan tol)
5. Tips aman menghindari kecelakaan, dll
6. Harapan dan himbauan untuk pelajar
1. Pelajar dapat menjadi pelopor ( contoh ) dalam berlalu lintas yang baik dan benar
2. Berperan aktif untuk mendukung program – Peningkatan Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas – dengan adanya perubahan perilaku : Tidak kebut – kebutan, Menggunakan helm / sabuk pengaman, Mengutamakan keselamatan pribadi maupun orang lain, serta Tidak melanggar peraturan yang ada.

POLRI DALAM KILASAN SEJARAH

LAHIR, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.

Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.
Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang. Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai “Pertempuran Surabaya”. Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia
Pertempuran 10 Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK.
Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).

Peraturan Baris Berbaris.

Peraturan baris berbaris diseluruh Indonesia hanya mengacu pada Peraturan Baris Berbaris Militer yang terdapat dalam Buku Peraturan tentang Baris Berbaris Angkatan Bersenjata. Buku ini disahkan oleh Surat Keputusan Pangab dan peraturan yang terakhir adalah Skep Pangab nomor : Skep/011/X/1985 tanggal 2 Oktober 1985, tetapi tahun 1992 ada perubahan pada Skep tersebut pada tempo langkah biasa dan langkah tegap dari 96 langkah tiap menit menjadi 120 langkah tiap menit.

Di dalam peraturan ini dibagi dalam 2 bagian yaitu baris berbaris dengan menggunakan senjata dan baris berbaris tanpa senjata. Peraturan baris berbaris militer tersebut diterapkan disemua kegiatan baris berbaris, sehingga dalam latihan Paskibraka harus mengacu pada peraturan baris berbaris tanpa senjata yang berlaku dan tidak boleh menerapkan aturan-aturan sendiri.

PBB-TNI AKMIL. Nomor: SKEP/23/III/2002, tanggal 4 Maret 2002

Post ini adalah sebagai bahan acuan pemberian Materi Peraturan Baris-Berbaris, Koreksi serta masukan sangat kami harapkan.

Tujuan
Agar peserta didik mengerti dan dapat melaksanakan Peraturan Baris Berbaris sesuai dengan ketentuan.


Penjelasan Tentang Materi
1. Baris-berbaris sebagai suatu wujud latihan ketangkasan yang diperlukan untuk menanamkan kedisiplinan dalam kehidupan pandu yang diarahkan pada terbentuknya suatu sikap dan perwatakan tertentu.
2. Pengetahuan dan ketangkasan baris berbaris merupakan bekal dasar yang harus dimiliki setiap pandu sehingga mempunyai disiplin dan rasa percaya diri yang tinggi.
3. Seorang pelatih/komandan/pimpinan harus benar-benar memiliki pengetahuan dan ketangkasan PBB secara mendalam agar ia mampu membekali dan melatih segenap anggotanya dalam rangka mewujudkan bentuk sikap dan disiplin pandu serta mewujudkan jiwa korsa yang handal dalam satuannya.

.

PENGERTIAN
Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik yang diperlukan untuk menanamkan kebiasaan dalam tatacara kehidupan pandu yang diarahkan pada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.

.

MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan dan disiplin sehingga selalu dapat mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan pribadi disamping juga menanamkan rasa tanggung jawab.
.

KEWAJIBAN PEMBINA/PELATIH
Pencapaian tujuan peraturan ini sangat tergantung pada kemauan serta kemampuan seorang pelatih dengan memperhatikan hal-hal tersebut dibawah ini:
1. Rasa kasih sayang, yaitu seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didik.
2. Persiapan yang baik, merupakan jaminan keberhasilan latihan yang dikehendaki. Mengenai materi, waktu, tempat, alat dan sebagainya.
3. Mengenal tingkatan anak didik.
4. Tidak sombong.
5. Adil, menjaga keseimbangan dalam segala hal. Memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membedakan satu dengan lainnya.
6. Teliti, supaya tidak memberikan hasil yang setengah-setengah.
7. Sederhana, dalam perkataan dan tindakan.

Latihan (drill) dimaksudkan untuk mencapai kebiasaan atau kepahaman, tidak semata-mata pengetahuan, sehingga dibandingkan perkataan yang banyak lebih baik lagi dengan teladan, koreksi dan mengulangi sampai paham.

.

ABA-ABA

Pengertian
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang pelatih/komandan kepada pasukan untuk dilaksanakan secara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba terdiri dari 3 bagian dengan urutan:
1. aba-aba petunjuk
2. aba-aba peringatan
3. aba-aba pelaksanaan

Aba-aba petunjuk digunakan hanya jika perlu saja, untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
1. Untuk perhatian, istirahat ditempat … GERAK
2. Untuk istirahat, bubar … JALAN
3. Jika aba-aba ditujukan khusus terhadap salahsatu bagian dari seluruh pasukan: Regu 2, siap … GERAK
4. Sebagai pengetahuan –didalam upacara, aba-aba petunjuk pada penyampaian penghormatan terhadap seseorang cukup menyebutkan jabatan orang yang diberi hormat itu saja tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi.

Contoh: Kepada Pembina Upacara, hormat … GERAK
Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang cukup jelas, untuk dapat dilaksanaklan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
1) Lencang kanan … GERAK
2) Istirahat di tempat … GERAK

Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanakan yang digunakan adalah
a) GERAK
Adalah untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang menggunakan anggota tubuh lain, baik dalam keadaan jalan maupun berhenti.
Contoh:
1) Jalan ditempat … GERAK
2) Siap … GERAK
3) Hadap kanan … GERAK
4) Hormat kanan … GERAK
5) Pundak kiri senjata … GERAK (sedang berjalan dari sandang senjata)
6) Hormat … GERAK

b) JALAN
Adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
Contoh:
1) Haluan kanan/kiri … JALAN
2) Dua langkah ke depan … JALAN
3) Tiga langkah ke kanan … JALAN
4) Satu langkah ke belakang … JALAN

Catatan:
Bila gerakan meninggalkan tempat tersebut tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba pelaksanaan harus didahului dengan aba-aba peringatan: Maju …
Contoh:
1) Maju … JALAN
2) Haluan kanan/kiri maju … JALAN
3) Hadap kanan/kiri maju … JALAN
4) Melintang kanan/kiri maju … JALAN

c) MULAI
Adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
Contoh:
1) Hitung … MULAI
2) Berbanjar/bersaf kumpul … MULAI

Cara memberi aba-aba:
o Pada waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri dalam sikap sempurna dan menghadap pasukan.
o Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku pula untuk si pemberi aba-aba, maka pada saat memberi aba-aba tidak menghadap pasukan.

Contoh:
Saat Komandan Upacara (Dan Up) mengistirahatkan pasukan untuk menerima amanat dari Inspektur Upacara (Irup): Untuk amanat, istirahat ditempat … GERAK
o Dalam rangka menyiapkan pasukan pada saat Irup memasuki lapangan upacara dan setelah amanat Irup selesai , Dan Up tidak menghadap pasukan.
o Pada taraf permulaan latihan , aba-aba yang ditujukan kepada pasukan yang sedang bergerak (berjalan/berlari), aba-aba pelaksanaannya harus selalu bertepatan dengan jatuhnya salahsatu kaki tertentu yang pelaksanaan geraknya dilakukan dengan tambahan : satu langkah pada waktu berjalan atau tiga langkah pada waktu berlari.
o Pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dapat diberikan bertepatan dengan jatuhnya kaki yang berlawanan yang pelaksanaan gerakannya dilakukan dengan tambahan dua langkah pada waktu berjalan atau empat langkah pada waktu berlari, kemudian berhenti atau maju dengan mengubah bentuk dan arah pada pasukan.
o Semua aba-aba diucapkan dengan suara nyaring, tegas dan bersemangat
o Pemberian aba-aba petunjuk yang dirangkaikan dengan aba-aba peringatan dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
o Pemberian aba-aba peringatan wajib diberi nada pada suku kata pertama dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut besar kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan deengan cara yang di“hentakkan”.
o Waktu antara aba-aba peringatan dengan aba-aba pelaksanaan diperpanjang sesuai dengan besar kecilnya pasukan dan atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi perhatian). Dilarang memberikan keterangan-keterangan lain di sela-sela aba-aba pelaksanaan.
o Bila ada suatu bagian aba-aba yang diperlukan pembetulan, maka dikeluarkan perintah “ulangi”. Contoh: Dua langkah ke kanan … Ulangi … Satu langkah ke kanan … JALAN
o Gerakan yang tidak termasuk aba-aba tetapi yang harus dijalankan pula, dapat diberikan petunjuk-petunjuk dengan suara yang nyaring, tegas dan bersemangat.Biasanya dipakai pada waktu di lapangan, misal: MAJU, IKUT, BERHENTI, LURUSKAN, LURUS.

.

GERAKAN DASAR PERORANGAN TANPA SENJATA

SIKAP SEMPURNA
Aba-aba: “Siap GERAK”
Pelaksanaan: badan /tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua kaki membentuk sudut 45 derajat, lutut lurus dan paha dirapatkan. Berat badan tertumpu pada dua kaki, perut sedikit ditarik, dada dibusungkan, pundak sedikit ditarik ke belakang, tidak dinaikkan. Kedua lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan menggenggam rileks, rapat pada samping luar paha, punggung ibu jari menghadap ke depan , mulut ditutup, pandangan lurus mendatar ke depan, nafas sewajarnya.

ISTIRAHAT
Aba-aba: “Istirahat, di tempat … GERAK
Pelaksanaan: kaki kiri dipindahkan ke samping kiri sepanjang telapak kaki (+ 30 cm). Kedua lengan dibawa ke belakang dibawah pinggang, punggung tangan kanan diatas telapak tangan kiri. Tangan kanan mengepal lemas, tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk. Lengan rileks, badan dapat bergerak.
Catatan:
o Dalam keadaan parade, yang memerlukan pemusatan pikiran dan kerapihan, istirahat dilakukan atas aba-aba: “Parade, istirahat di tempat … GERAK!”. Pelaksanaan sama dengan tersebut diatas, hanya saja tangan ditarik sedikit ke atas (di pinggang), tidak boleh bergerak dan berbicara, pandangan tetap lurus ke depan.
o Dalam keadaan parade atau tidak, bila akan diberikan amanat oleh seseorang (Irup) maka istiraha dilakukan atas aba-aba: ”Untuk perhatian, istirahat di tempat … GERAK!”. Pandangan ditujukan kepada pemberi perhatian/amanat.
o Jika dalam keadaan „istirahat di tempat‟ yang tidak didahului aba-aba petunjuk „parade‟/‟untuk perhatian‟, diberikan amanat oleh seseorang: pada waktu diucapkan kata-kata pertama dari amanat, maka pasukan secara serentak mengambil sikap sempurna, kemudian kembali ke sikap istirahat di tempat.

PERIKSA KERAPIHAN
Aba-aba: “Periksa kerapihan … MULAI
Periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan perlengkapan yang dipakai anggota masing-masing pada saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat.
Pelaksanaan:
a. Tanpa senjata
1. Pada aba-aba peringatan, pasukan serentak mengambil sikap sempurna.
2. Pada saat aba-aba pelaksanaan, dengan serentak membungkukkan badan masing-masing, mulai memeriksa/membetulkan perlengkapan masing-masing dari bawah/ujung kaki sampai dengan tutup kepala.
3. Setelah yakin sudah rapih, masing-masing anggota mengambil sikap sempurna.
4. Setelah pelatih/komandan melihat semua anggota sudah selesai (keadaan sikap sempurna), maka ia memberikan aba-aba: “SELESAI!”.
5. Pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat.

b. Dengan senjata
1. Pada aba-aba peringatan, pasukan serentak mengambil sikap sempurna.
2. Pada saat aba-aba pelaksanaan, dengan serentak membungkukkan badan, kedudukan senjata tetap tegak dan dikempit antara lengan atas dengan badan. Masing-masing mulai memeriksa/membetulkan perlengkapan masing-masing dari bawah/ujung kaki sampai dengan tutup kepala. Pada saat badan mulai tegak, senjata dipegang tangan kanan, tangan kiri melanjutkan memeriksa perlengkapan sampai tutup kepala.
3. Setelah yakin sudah rapih, masing-masing anggota mengambil sikap sempurna.
4. Setelah pelatih/komandan melihat semua anggota sudah selesai (keadaan sikap sempurna), maka ia memberikan aba-aba: “SELESAI!”.
5. Pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat.

LENCANG KANAN/KIRI
Dilakukan hanya dalam bentuk bersaf, aba-aba: “Lencang kanan/kiri … GERAK!”
Pelaksanaan: gerakan ini dilaksanakan dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan semua mengangkat lengan kanan/kiri ke samping kanan/kiri, jari-jari menggenggam disentuhkan bahu kiri/kanan orang di sebelah kanan/kirinya, punggung tangan menghadap ke atas. Kepala dipalingkan ke kanan/kiri dan meluruskan diri, kecuali penjuru kanan/kiri (tetap menghadap ke depan, sikap sempurna), hingga dapat melihat dada orang-orang di sebelah kanan/kirinya. (Acuan kelurusan adalah tumit sepatu, bukan ujung. Pelatih/komandan dapat memberikan acuan kelurusan dari samping barisan).
Catatan: kalau lebih dari satu saf, maka bagi mereka yang tidak berada di saf depan, kecuali penjuru, setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula memalingkan muka ke samping dengan tidak mengangkat lengan. Penjuru pada saf bukan paling depan mengambil antara ke depan dan setelah lurus menurunkan lengan. Setelah masing-masing dirinya berdiri lurus dalam barisan, maka semua berdiri di tempatnya dengan memalingkan muka ke arah penjuru.
Pada aba-aba: “Tegak …GERAK!”, semua anggota menurunkan lengan dengan serempak sambil mengembalikan pandangan ke arah depan, sikap sempurna. Bila bersenjata, maka senjata dari pundak kiri/kanan ditegakkan secara serempak

SETENGAH LENGAN LENCANG KANAN/KIRI
Aba-aba: “Setengah lengan, lencang kanan/kiri … GERAK!”.
Pelaksanaan: seperti lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang dengan siku menyentuh lengan orang di sebelah kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang, keempat jari lainnya rapat di sebelah depan.

LENCANG DEPAN
Hanya dalam bentuk berbanjar, aba-aba: “Lencang depan … GERAK!”.
Pelaksanaan: penjuru tetap sikap sempurna, orang ke-dua dan seterusnya meluruskan ke depan dengan mengangkat lengan. Bila lebih dari satu banjar, maka saf terdepan mengambil antara satu/setengah lengan di samping kanan, setelah lurus menurunkan lengan serta menegakkan kepala kembali dengan serempak. Anggota-anggota di banjar tengah dan kiri melakukan tanpa mengangkat lengan.

CARA BERHITUNG
Aba-aba: “Hitung … MULAI!”.
Pelaksanaan: jika bersaf, maka pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke depan sedangkan anggota lainnya pada saf depan memalingkan muka ke kanan. Pada aba-aba pelaksanaan, berturut-turut tiap anggota mulai dari penjuru kanan menyebut nomornya sambil memalingkan muka kembali ke depan.
Jika berbanjar, pada aba-aba peringatan semua tetap pada sikap sempurna.pada aba-aba pelaksanaan tiap anggota mulai dari penjuru depan ke belakang menyebut nomornya masing-masing. Penyebutan nomor diucapkan penuh.

.

PERUBAHAN ARAH

a. Hadap kanan/kiri
Aba-aba: “Hadap kanan/kiri … GERAK!”.
Pelaksanaan: kaki kiri/kanan diajukan melintang didepan kaki kanan/kiri, lekuk kaki kiri/kanan beradadi ujung kaki kanan/kiri, berat badan berpindah ke kaki kiri/kanan. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 90. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti posisi sikap sempurna.

b. Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba: “Hadap serong kanan/kiri … GERAK!”.
Pelaksanaan: kaki kiri/kanan diajukan ke depan sejajar kaki kanan/kiri. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 45. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti posisi sikap sempurna.

c. Balik kanan
Aba-aba: “Balik kanan … GERAK!”.
Pelaksanaan: kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam) didepan kaki kanan, berat badan berpindah ke kaki kiri. Tumit kaki kanan dengan badan diputar ke kanan 180. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti posisi sikap sempurna.

.

MEMBUKA/MENUTUP BARISAN

a. Buka barisan, aba-aba: “Buka barisan … JALAN!”
Pelaksanaan: pada aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri masing-masing membuat langkah ke samping kanan dan kiri satu langkah. Banjar tengah tetap di tempat.

b. Tutup barisan, aba-aba: “Tutup barisan … JALAN!”.
Pelaksanaan: pada aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri masing-masing membuat langkah ke samping kiri dan kanan satu langkah, kembali ke posisi semula. Banjar tengah tetap di tempat.

.

BUBAR

Aba-aba: “Bubar …JALAN!”.
Pelaksanaan: pada aba-aba pelaksanaan setiap anggota menyampaikan penghormatan kepada pelatih/komandan, setelah dibalas kembali ke sikap sempurna, melakukan gerakan „balik kanan‟ dan pada hitungan tertentu (dalam hati) melakukan gerakan seperti langkah pertama dalam gerakan „maju … jalan‟, selanjutnya bubar menuju ke tempat masing-masing.
Bila pelatih/komandan menghendaki tidak ada penghormatan, aba-aba didahului dengan aba-aba-aba petunjuk: “Tanpa penghormatan, bubar … JALAN!”. Pasukan langsung balik kanan tanpa memberikan penghormatan dahulu, dst.

.

GERAKAN BERJALAN TANPA SENJATA
PANJANG, TEMPO DAN MACAM LANGKAH

Langkah dapat dibedakan sebagai berikut:
Macam Langkah Panjang Tempo
1. Langkah Biasa 65 cm 102 per menit
2. Langkah Tegap 65 cm 102 per menit
3. Langkah Perlahan 40 cm 30 per menit
4. Langkah Ke Samping 40 cm 70 per menit
5. Langkah Ke Belakang 40 cm 70 per menit
6. Langkah Ke Depan 60 cm 70 per menit
7. Langkah Sewaktu lari80 cm 165 per menit

.

Pelatih.

Karena yang mengeluarkan peraturan baris berbaris adalah militer maka dengan dasar itu pelatih Paskibraka diambil dari instansi militer karena dianggap lebih memahami peraturan tersebut dan dapat memberikan ilmu baris berbaris sesuai peraturan yang berlaku. Didalam perkembangannya pelatih disekolah banyak yang melibatkan para purna paskibraka untuk melatih baris berbaris, namun harus dipahami bahwa siapapun yang memberikan latihan baris berbaris baik dari unsur militer maupun sipil/purna paskibraka semuanya harus berpedoman pada Peraturan Baris Berbaris yang berlaku.

.

Kewajiban Pelatih.

Keberhasilan latihan baris berbaris sangat tergantung pada kualitas dan kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melatih hanya karena tugas tidak akan bisa mencapai hasil yang sempurna. Pelatih baris berbaris harus mempunyai kemampuan ilmu melatih sesuai peraturan peraturan yang berlaku dan kemampuan psikologis untuk mengerti kemampuan anak didiknya. Pelatih yang berkualitas harus mempunyai dasar-dasar melatih dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan sebaik-baiknya antara lain :

1. Perasaan kasih sayang,

Pelatih harus dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didiknya.

2. Persiapan

Persiapan yang baik akan menentukan keberhasilan latihan. Pelatih harus mempersiapkan program apa yang akan dilatihkan, pembagian waktu, alat –alat yang diperlukan, tempat dan lain sebagainya.

3. Mengenal tingkatan anak didik.

Kemampuan setiap anak didik berbeda-beda dalam menyerap materi latihan yang diberikan, oleh sebab itu pelatih harus dapat memahami kemampuan setiap anak didiknya dan memberikan metode latihan sesuai yang dibutuhkan sehingga pada akhirnya dapat dicapai suatu hasil yang optimal.

4. Tidak sombong

Keahlian dan kepandaian melatih bukanlah hal yang harus disombongkan atau hanya dipamerkan, melainkan wajib diamalkan dan diberikan kepada anak didiknya dengan kesabaran dan ketelatenan.

5. Adil

Pelatih harus dapat memberikan keseimbangan saat latihan dalam segala hal dengan cara memberikan pujian atau teguran tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya.

6. Teliti

Pelatih harus cermat dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku. Gerakan setiap anak didiknya harus selalu diperhatikan sehingga dapat menerapkan gerakan sesuai dengan aturan yang benar.

7. Sederhana

Dalam memberikan penjelasan setiap gerakan pelatih harus mempergunakan bahasa dan kalimat yang sederhana sehingga mudah dipahami oelh setiap anak didik.

8. Teladan

Pelatih sebaiknya banyak memberikan dengan contoh-contoh gerakan, memberikan teladan dan selalu mengoreksi setiap anak didiknya sehingga mereka dapat melakukan gerakan dengan baik dan benar. Jika dilapangan pelatih sebaiknya tidak usah terlalu banyak bercerita atau memberikan pengarahan-pengarahan yang tidak perlu sebab yang diperlukan adalah pengulangan latihan-latihan setiap gerakan sehingga anak didik benar-benar memahami setiap gerakan dan dapat melaksanan dengan benar.

.

Perbandingan Pelatih

Untuk latihan baris berbaris maka kualitas dan kemampuan pelatih sangat menentukan ratio pelatih dan anak didik. Untuk latihan baris berbaris maka ratio 1 : 15 atau 1 : 20 adalah ratio yang ideal, kalau terlalu banyak pelatih akan membuat anak didik menjadi bingung. Dalam melatih harus ditunjuk 1 orang pelatih yang akan mengatur pembagian-pembagian kelompok kecil, pemberian aba-aba gerakan dan lain sebagainya.

.

Program latihan

Tahap latihan baris berbaris adalah sebagi berikut :

1. Gerakan ditempat.

Gerakan baris berbaris yang dilakukan ditempat misal : Sikap siap, istirahat, hormat, lencang kanan, jalan ditempat dan lain sebagainya. Gerakan ditempat adalah kunci sukses dalam latihan baris berabris. Dalam latihan awal ini ketegasan pelatih mutlak diperlukan, karena jika anak didik sudah terbiasa dengan aba-aba dan gerakan yang tegas serta kompak maka dalam latihan pindah tempat dan berjalan akan menjadi mudah, karena secara emosi mereka sudah mulai terarah pada gerakan-gerakan selanjutnya.

2. Gerakan pindah tempat

Gerakan baris berbaris dengan pindah tempat tanpa melakukan gerakan berjalan, misal : 2 langkah kedepan/kebelakang, geser ke kekiri/kanan dan lain sebagainya

3. Gerakan berjalan.

Dalam latihan berjalan maka tahap latihan sebaiknya dibagi dalam kelompok-kelompok kecil antar 10 – 15 orang per kelompok karena akan lebih mudah untuk memperhatikan dan mengoreksi gerakan setiap anggota, setelah anggota pasukan dianggap mampu baru digabung menjadi kelompok yang besar.

1. Langkah Biasa

Yaitu membiasakan peserta untuk melakukan gerakan-gerakan langkah biasa, hal ini juga dimaksudkan agar dapat diberikan dasar-dasar penyeragaman langkah.
2. Langkah Tegap

Gerakan langkah tegap akan gerakan baris berbaris dengan sikap yang tegap baik ayunan tangan dan kaki, termasuk hentakan kaki sehingga dapat menimbulkan irama yang tegap, kompak dan mantap.

Dalam langkah tegap kekompakan dan keseragaman ayunan tangan harus benar-benar diperhatikan karena ayunan tangan akan menunjukkan keindahan dalam dalam berbaris.

3. Latihan tempo melangkah.

Saat latihan baris berbaris yang harus diperhatikan adalah tempo langkah baris berbaris dan kekompakan untuk melaksanakan sesuai peraturan tempo yang berlaku.

Untuk latihan tempo berjalan maka para pelatih dapat menggunakan tape recorder dan memutar lagu-lagu mars sesuai dengan tempo yang berlaku. Saat ini tempo langkah baris berbaris yang berlaku adalah 120 langkah per menit dengan panjang langkah 65 cm.

Berbaris sambil diiringi lagu-lagu mars akan membuat semua anggota pasukan lebih mudah menyeragamkan langkah sesuai dengan tempo lagu yang diputar.

Dalam latihan tempo dapat dibagi dalam kelompok-kelompok kecil dan masing-masing kelompok bergantian melakukan gerakan kombinasi jalan ditempat dan langkah biasa atau langkah tegap. Dengan latihan kombinasi ini akan mempermudah saat melakukan formasi pengibaran bendera, karena saat melakukan formasi biasanya gerakan jalan ditempat dan langkah tegap akan saling mengisi sehingga tempo langkah setiap anggota harus sama dan kompak.

.

Pujian dan Hukuman

Dalam latihan baris berbaris kadang-kadang ada anggota yang melakukan gerakan-gerakan yang sangat kompak dan bagus dalam melakukan gerakan. Pelatih yang baik akan selalu jeli terhadap semua gerakan anak didiknya,dan disaat istirahat maka pelatih sebaiknya tidak segan-segan untuk memberikan pujian. Tetapi apabila ada anggota pasukan yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam melakukan baris berbaris maka pelatih dalam memberikan hukuman harus jelas arahnya agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Hukuman sebaiknya tidak berupa hukuman phisik yang dilakukan secara langsung misal push up, squat jam dan lain-lainnya, karena :

Hukuman seperti ini tidak akan berdampak positip bagi anggota karena merugikan kondisi phisik anggota yang terbuang tenaganya sebab harus menjalani hukuman

Membuang waktu karena ada anggota yang dihukum sehingga anggota yang lain tidak dapat meneruskan latihan.

Hukuman yang dilakukan sebaiknya bersifat mendidik dan membuat anggota yang melakukan kesalahan benar-benar merasakan bahwa akibat kesalahan yang dilakukan akan merugikan anggota yang lain.

Jika ada anggota yang sering melakukan kesalahan maka anggota yang bersangkutan dipisah dan secara individual diberikan arahan dan dikoreksi gerakan-gerakannya. Jika kesalahan dilakukan saat melakukan gerakan ditempat maka dapat diberi hukuman dengan melakukan gerakan-gerakan yang salah sebanyak 10 kali, dengan cara seperti ini selain akan meningkatkan kemampuan anak didik juga sebagai bentuk latihan khusus sehingga anggota tersebut dapat lebih memahami kekurangannya dan memperbaiki dengan cepat, sedang manfaat pelatih dengan memberi hukuman seperti itu maka akan meningkatkan kemampuan anggotanya secara cepat tanpa merugikan yang lain.

Jika kesalahan dilakukan saat latihan berjalan maka secara personal anggota tersebut dapat diperintah untuk melakukan langkah tegap secara sendiri/ personal. Dengan cara ini palatih dapat memperhatikan kemampuan secara individu, sedang bagi anggota yang melakukan baris berbaris sendiri akan menimbulkan perasaan malu karena telah melakukan kesalahan dan pasti dia akan berusaha untuk tidak mengulanginya lagi.

Hukuman-hukuman yang berupa push up, squat jam atau hukuman phisik lainnya sudah saatnya ditinggalkan karena hanya akan merugikan peserta latihan secara keseluruhan dan bersifat kurang mendidik. Jika ada yang beralasan kalau hukuman tersebut untuk meningkatkan kondisi phisik, maka pelatih yang mengatakan hal tersebut harus meningkatkan pemahaman tentang latihan baris berbaris yang benar,sebab saat sudah masuk latihan baris berbaris Paskibraka kondisi phisik peserta harus baik dan peningkatan kondisi phisik secara instant akan membuat peserta kurang sehat sehingga tidak dapat berprestasi dengan optimal.

SEJARAH

1. Jaman penjajahan

a. Penjajahan Belanda

Sejarah lalu lintas di Indonesia tidak lepas dari perkembangan teknologi automotif dunia, yang berawal dari penemuan mesin dengan bahan bakar minyak bumi. Pada Jaman revolusi di Eropa terutama akhir abad 19 mobil dan sepeda motor mulai berkembang banyak diproduksi. Industri Mobil dipelopori oleh Benz yang perusahaannya berkembang sejak tahun 1886. Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah Indonesia mulai membawa mobil dan sepeda motor masuk ke Indonesia.

Mulai munculnya aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor di Indonesia. Ketika mobil dan sepeda motor bertambah banyak Pemerintah Hindia Belanda mulai merasa perlu mengatur penggunaannya. Peraturan pertama di keluarkan pertama kali pada tanggal 11 Nopember 1899 dan dinyatakan berlaku tepat tanggal 1 Januari 1900. Bentuk peraturan ini adalah Reglement (Peraturan Pemerintah) yang disebut Reglement op gebruik van automobilen (stadblaad 1899 no 301). Sepuluh tahun kemudian pada tahun 1910 dikeluarkan lagi Motor Reglement (stb 1910 No.73).

Dengan demikian pemerintah Hindia Belanda telah memperhatikan masalah lalu lintas di jalan dan telah menetapkan tugas Polisi di bidang lalu lintas secara represif.

Organ kepolisian sendiri telah ada lebih awal sejak jaman VOC, namun baru di pertegas susunannya pada masa pemerintah Gubernur Jenderal Sanford Raffles, masa pendudukan Inggris. Kantor – kantor Polisi baru ada di beberapa kota – kota besar seperti Jayakarta, Semarang, Surabaya, yang umurnya dipegang oleh Polisi Belanda pada intinya.

Untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang terus meningkat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu membentuk wadah Polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas, sehingga path tanggal 15 Mei 1915, dengan Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a lahirlah satu organ Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda. Dalam organ Polisi pada waktu itu ada empat bagian, yaitu bagian sekretaris, bagian serse, bagian pengawas umum dan bagian lalu lintas. Pada mulanya bagian lalu lintas di sebut doer Wesen, sebagai jiplakan dari bahasa Jerman “Fuhr Wessen” yang berarti pengawasan lalu lintas. Organ ini terus disempurnakan, diberi nama asli dalam bahasa Belanda Verkeespo/itie. artinya Polisi Lalu Lintas.

Selama penjajahannya Pemerintah Hindia Belanda aktif membuat aturan – aturan mengenai Polisi Lalu Lintas. Pada tanggal 23 Februari 1933 dikeluarkan Undang – undang lalu lintas jalan dengan nama : DE Wegverkeers Ordonantie (stadblaad No68). Undang – undang ini terus disempurnakan tanggal 1 Agustus 1933 (stadblaad No 327). Tanggal 27 Februari 1936 ( stadblaad No 83), tanggal 25 Nopember 1938 ( stadblaad No 657 dan terakhir tanggal 1 Maret 1940 (stadblaad No 72).

Tentu kesungguhan pemerintah Hindia Belanda bukan saja membuat undang – undang tetapi juga mengembangkan jaringan jalan dalam kota maupun antar kota, organisasi dan kader – kader Polisi Lalu Lintas terus di bentuk.

b. Penjajahan Jepang

Setelah Belanda menyerah kepada Jepang, dalam perang Asia Timur Raya maka pemerintahan Indonesia dikuasai oleh bala tentara Jepang. Segala aspek kehidupan ditentukan oleh kekuasaan Militer. Bidang lalu lintas juga diatur dan dikuasasi dengan cara militer. Dalam organ kepolisian hanya ada organ Kempetai ( Polisi Militernya Jepang). Demikian juga mengenai pengaturan lalu lintas jalan dilakukan oleh Polisi Militer. Sedangkan Polisi Lalu Lintas tidak nampak dan tidak banyak diketahui prang pada masa itu, anggota Polisi Lalu Lintas yang bersedia bekerja sama dengan Jepang dan sudah berpengalaman sebelumnya mendapat tugas membentuk registrasi kendaraan bermotor terutama yang di tinggal pemiliknya karena suasana Jepang.

Gemblengan dan penindasan militerisme Jepang disamping menimbulkan banyak korban jiwa, namun pengorbanan tersebut tidak sia – sia karena di sisi lain mendorong semangat patriot di dada Bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan setelah bala tentara Jepang menyerah kepada sekutu dengan di bomnya kota Hiroshima dan Nagasaki, dengan serentak Bangsa Indonesia bergerak dan memproklamirkan kemerdekaan. Dad segala penjuru tanah air dan dari segala lapisan masyarakat, baik petani, pedagang, pegawai negeri, polisi, prajurit peta bersama – sama bahu membahu bergerak menyambut kemerdekaan yang telah diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

Polisi ( Polantas ) dengan perlengkapan yang ada, senjata, kendaraan dan lainnya slap mengamankan masyarakat dalam menyambut hari gembira yaitu Proklamasi. Dengan kendaraan yang ada Polisi Lalu Lintas mengamankan dan mengawal para pejabat / politikus yang akan menuju ke gedung Proklamasi di .11. Pegangsaan Timur serta ke lapangan Gambir guna menyambut proklamasi yang bersejarah itu.

2. Jaman Kemerdekaan.

a. Periode 1945-1950

Pada masa Proklamasi ini sudah nampak kegiatan Polisi Lalu Lintas setiap ada kegiatan di jalan raya. Banyak tokoh – tokoh polisi yang ikut aktif dalam mempersiapkan hari proklamasi bersama dengan tokoh – tokoh lainnya. Tokoh – tokoh Polisi tersebut antara lain R.S. Soekanto dan R. Sumanto.

Tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan bahwa Polisi termasuk di dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Hal ini berarti Jawatan Kepolisian Negara, secara administrasi mempunyai kedudukan yang sama dengan Dinas Polisi Umum dari Pemerintah Hindia Belanda.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh suatu maklumat pemerintah tanggal 1 Oktober 1945 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung yang telah menyatakan bahwa semua kantor kejaksaan termasuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman sedangkan semua kantor Badan Kepolisian masuk dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri.

Tanggal 29 Desember 1945 Presiden mengangkat dan menetapkan R.S. Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara R.I yang pertama. Pengangkatan ini disamping suatu kehormatan juga tantangan, dimana pada masa itu bangsa Indonesia menghadapi perang melawan Belanda. Kekurangan, keterbatasan serta kesulitan yang datang silih berganti menjadi tantangan tersendiri.

Sehari kemudian tepatnya tanggal 30 September 1945 Belanda dengan dipimpin oleh Van Der Plas membujuk Polisi Republik Indonesia berunding segitiga dengan Belanda dan Jepang. Setelah ada ijin dari Pimpinan Polisi R.I baru mau menghadiri perundingan tersebut. Dalam perundingan itu Van Der Plas memerintahkan agar Polisi tetap bekerja dengan pangkat yang ada. Apabila cakap akan tetap dipertahankan dan apabila tidak, maka akan diberhentikan. Sedangkan perwakilan Polisi R.I, Sosrodanu Kusumo memberikan masukan agar Belanda terus berhubungan dengan pemerintah R.I. Dad peristiwa itu, jelas bahwa Belanda tetap ingin menguasasi Kepolisian R.I.

Tanggal 29 Desember 1945 kantor Polisi Jakarta tiba – tiba di serbu serentak oleh tentara sekutu (Inggris ). Semua anggota Polisi di kumpulkan di Kantor Besar Polisi, baru setelah beberapa hari dilepaskan kembali.

Bulan Januari 1946 dibentuk Civil Police dimana Polisi Indonesia dan Polisi Belanda dipisahkan, sedangkan Inggris sebagai penengahnya. Hubungan antara kantor Polisi Pusat dengan Polisi Daerah pada bulan pertama praktis tidak ada. Hanya secara insidentil Kepala Kepolisian mengirim kurir – kurir ke daerah untuk meneruskan instruksi.

Pada periode ini walaupun anggota Polisi banyak yang meninggalkan tugas dan ikut bergerilya di hutan – hutan namun tugas kepolisian termasuk lalu lintas tetap berjalan, walau hanya dengan peralatan yang sederhana dan masih sangat terbatas. Pada bulan Februari 1946 Jawatan Kepolisian yang tergabung di dalam Departemen Dalam Negeri memindahkan kantor pusat / kedudukannya di Purwokerto.

Karena kesulitan yang dihadapi oleh Jawatan Kepolisian pada waktu itu sedangkan mereka sangat dibutuhkan maka pada tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah No. 11 /SD tahun 1946 Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri dan menjadi Jawatan sendiri dibawah Perdana Menteri, tanggal ini selanjutnya di jadikan tanggal kelahiran dan dijadikan hari Bhayangkara.
Pada periode ini Jawatan Kepolisian Negara, mulai membenahi wadah – wadah, organisasi kepolisian walaupun menghadapi berbagai kendala. Usaha – usaha yang telah dilakukan antara lain:
1. Menyusun suatu Jawatan pusat dengan bagian – bagiannya. Tata Usaha Keuangan, Perlengkapan, Organisasi Pengawasan Aliran Masyarakat dan Pengusutan Kejahatan.
2. Menciptakan peraturan – peraturan mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, tata tertib dan tata susila, bads berbaris dan lain – lain.
3. Menyusun saat dan waktu mendatang diperlukan.

Dasar penyusunan kembali Polisi Lalu Lintas tersebut secara resmi tidak diketahui, namun penyusunan ini mudah disebabkan keadaan lalu lintas yang memang masih belum seramai seperti sekarang ini. Jumlah kendaraan di masa pendudukan Jepang masih sangat sedikit. Sisa kendaraan dari masa pendudukan Jepang yang ditinggal sedikit menjadi semakin berkurang, karena usia dan suku cadang yang tidak tersedia atau sulit mencari gantinya. Pada periode ini masalah lalu lintas belum mendapat perhatian yang sungguh – sungguh.

b. Periode 1950-1959

Pada periode ini lahir Seksi Lalu Lintas dalam wadah Polisi Negara R.I. Sebenarnya usaha -usaha penyusunan kembali organisasi Polisi Indonesia itu sudah ada sejak diangkatnya Kepala Jawatan Kepolisian Negara namun usaha itu terhenti pada saat pecah perang kemerdekaan ke dua ( Clash II) Setelah penyerahan kedaulatan Negara R.I tanggal 29 Desember 1949 baru dapat dilanjutkan kembali. Pimpinan Polisi di daerah pendudukan yang dipegang oleh kader – kader Belanda di ganti oleh kader – kader Polisi Indonesia. Hanya dalam mereorganisasi Kepolisian Indonesia dinamakan Jawatan Kepolisian dan pada masa terbentuknya Negara Kesatuan tanggal 17 Agustus 1950 berubah namanya menjadi Jawatan Kepolisian Negara. Karena kemajuan dan perkembangan masyarakat yang mulai perlu diantisipasi maka organisasi Polisi memerlukan penyesuaian agar dapat mewadahi dan menangani pekerjaan dengan cepat. Untuk itu diperlukan spesialisasi. Sehingga tanggal 9 Januari 1952 dikeluarkan order KKN No.6 / IV / Sek / 52. Tahun 1952 mulai pembentukan kesatuan – kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas yang dimasukkan dalam pengurusan bagian organisasi. Untuk Polisi Lalu Lintas di wilayah Jakarta Raya merupakan bagian tersendiri yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:
1. Mengurus lalu lintas
2. Mengurus kecelakaan lalu lintas
3. Pendaftaran nomor bewijs
4. Motor Brigade keramaian
5. Komando pos radio dan bengkel

Dengan kemajuan teknologi dan perkembangan lalu lintas yang semakin pesat Kepala Jawatan Kepolisian Negara memandang perlu untuk membangun wadah yang konkrit bagi penanganan -penanganan masalah lalu lintas. Oleh karenanya maka pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara. Maka saat itu dikenal istilah lalu lintas jalan untuk pertama kalinya, yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:
1. Mengumpulkan segala bahan yang bersangkutan dengan urusan lalu lintas jalan
2. Memelihara / mengadakan peraturan, peringatan dan grafik tentang kecelakaan lalu lintas , jumlah pemakai jalan, pelanggaran lalu lintas jalan.
3. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan perundang – undangan lalu lintas jalan dan menyiapkan instruksi guna pelaksanaan di berbagai daerah.
4. Melayani sebab – sebab kecelakaan lalu lintas jalan di berbagai tempat di Indonesia, dan menyiapkan instruksi dan petunjuknya guna menurunkan / mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Tahun 1956, di tiap kantor Polisi Propinsi dibentuk Seksi Lalu Lintas dengan Order Kepala Kepolisian Negara No. 20 / XIII /1956 tanggal 27 Juli 1956 kemudian di kesatuan – kesatuan / kantor -kantor Polisi Karesidenan, selanjutnya pada tingkat Kabupaten di bentuk pula seksi – seksi Lalu lintas dengan berdasar pada Order KKN tersebut.

Kegiatan dan peristiwa penting dalam tugas Polantas pada periode ini adalah pengamanan Konferensi Asia Afrika yang berlangsung di Bandung bulan April 1955, konferensi dihadiri delegasi dari berbagai negara Asia Afrika. Konferensi mempunyai arti penting baik bagi Indonesia maupun negara – negara Asia Afrika dalam rangka mengubah pandangan dan nasib bangsa – bangsa Asia Afrika. Polisi Lalu Lintas berperan aktif memberikan perlindungan, keamanan, keselamatan jalan dan kelancaran lalu lintas. Mengawal dan mengamankan jalan di tempat – tempat yang dilalui para tamu negara, di lokasi konferensi maupun tempat – tempat lainnya yang dikunjungi. Tugas pengamanan ini merupakan tugas yang sangat berat bagi Polisi Lalu Lintas. Bahkan untuk tugas ini Polisi Lalu Lintas mengerahkan tenaga secara besar – besaran dari seluruh Jawa. Peristiwa ini patut di catat dalam sejarah Polisi. Dimana tugas mengabdi pada bangsa dan negara ini berhasil dan sukses.

Pada peristiwa Cikini dimana Presiden Soekarno mendapat serangan granat dari komplotan tidak bertanggung jawab, saat menghadiri ulang tahun Perguruan Cikini. Dalam peristiwa ini banyak jatuh korban. Dua anggota Polantas yang saat itu mengawal rombongan dari tempat tersebut sebelum sempat melapor telah didahului dengan lemparan granat ke arah Presiden tetapi tidak mengenai sasaran, namun malah mengenai Aipda Muhammad dan Bripda Ahmad sehingga gugur dalam melaksanakan tugas mulia tersebut. Atas jasa dan pengorbanan kedua anggota Polantas tersebut pemerintah memberikan penghargaan dan jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta. Dua peristiwa tersebut dan beberapa peristiwa lain patut dicatat bahwa betapa besar tugas Polisi Lalu Lintas yang telah dilaksanakan dengan tabah, tekun dan penuh pengabdian. Pada periode ini telah diadakan beberapa kegiatan untuk perbaikan lalu lintas antara lain menyangkut engineering misalnya:
1. Diperkenalkannya istilah pulau – pulau jalan oleh Komisaris BesarUntung Margono untuk pertama kalinya di Indonesia. Pada pembuatan pulau – pulau ini diadakan kerja sama dengan Departemen Pekerjaan Umum dengan maksud untuk kelancaran lalu lintas.
2. Penegasan kembali pemasangan rambu – rambu lalu lintas yang mulai nampak adanya penyimpangan – penyimpangan, baik bentuk, warna maupun pemasangannya. Untuk itu pemasangan rambu perlu dasar hukum yang kuat karena Indonesia sudah menjadi anggota Convention on Road Traffic.
3. Dimulainya pendidikan lalu lintas pada anak – anak sekolah agar anak – anak sejak kecil sudah kenal dengan masalah – masalah lalu lintas. Maka dibentuklah Badan Keamanan Lalu Lintas (BKLL) untuk pertama kali di Jakarta pada tahun 1953 dengan maksud :
o Menanamkan rasa tanggung jawab akan keselamatan lalu lintas terhadap orang lain dan terhadap umum.
o Membantu menjaga keamanan lalu lintas dan mengurangi kecelakaan terutama yang melibatkan anak – anak sekolah
o Berusaha mewujudkan cita – cita masyarakat yang mempunyai disiplin lalu lintas yan tinggi sopan santun dan berpengetahuan lalu lintas yang luas.

c. Periode 1959 -1965

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara fundamental membawa sistem politik dan ketatanegaraan berubah yaitu kembali ke UUD 1945 dengan sistim kabinet Presidentil, Presiden disamping sebagai Kepala Negara juga sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden juga menjabat sebagai Panglima Tertinggi ABRI. Dengan kembali ke UUD 1945 membawa perubahan baik struktural maupun strategis, maka istilah kementerian diganti departemen, seperti kementerian pertahanan menjadi Departemen Pertahanan Nasional. Selanjutnya dengan Keppres No. 15 tahun 1963 Kepala Staf Angkatan berstatus sebagai menteri / Panglima Angkatan memegang kekuasaan tertinggi pada angkatannya dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima Tertinggi / Presiden R.I.

Didalam tubuh kepolisian terjadi perubahan yang mendasar yaitu dari Jawatan Kepolisian Negara berubah menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI) karena AKRI tetap konsekuen dan konsisten pada tugasnya, maka pada jaman dicanangkannya Trikora, Dwikora maupun penumpasan gerakan pengacau keamanan tetap aktif pada kancah tugas perjuangan. Disamping itu kegiatan pejuang – pejuang AKRI dalam hal ini Polantas tetap setia dan berbakti kepada Negara.

Pada tanggal 23 Oktober 1959 dengan peraturan sementara dari Menteri / KKN di keluarkan peraturan sementara Menteri /KKN No. 2.PRA/MK/1959 tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Dengan berdasar pada peraturan ini status Seksi Lalu Lintas Jalan di perluas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK). Tugas – tugas lainnya antara lain :
1. Mengatur pemberian jaminan bantuan kepada instansi – instansi yang membutuhkan bantuan Polisi bagi kelancaran dan keamanan lalu lintas daratan.
2. Kedua mengatur pelaksanaan pemeliharaan kelancaran dan keamanan lalu lintas di daratan termasuk Kereta Api.
3. Memberi nasehat dan saran – saran mengenai soal – soal lalu lintas di daratan kepada instansi – instansi yang membutuhkan.

Kepala Dinas Lalu Lintas / PNUK adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Margono yang menggantikan Komisaris Besar Polisi H.S Djajoesman. Lahirnya Undang – Undang Pokok Kepolisian No. 13 /1961 tanggal 19 Juni 1961 merupakan sejarah Kepolisian R.I yang sangat penting sebagai realisasi cita – cita yang selalu menjiwai kehidupan Korps Kepolisian Negara seirama dengan gelora perjuangan rakyat.

Setelah pergantian pimpinan Polisi dari Menteri Muda Kepolisian R.S. Soekanto oleh Sukarno Djoyo Negoro mantan Kepala Kepolisian Jawa Timur, kemudian disusul reorganisasi kepolisian yaitu tentang susunan dan tugas kepolisian tingkat departemen.

Dalam reorganisasi ini Dinas Lalu Lintas / PNUK dimasukkan dalam Korps Polisi Tugas Umum termasuk didalamnya Perintis Polisi Wanita dan Polisi Umum, tanpa mengurangi tugas – tugas Dinas Lalu Lintas sebelumnya :
1. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Sementara JM Menteri/KSAK tanggal 31 Desember 1961.
2. Tanggal 23 Nopember 1962 dikeluarkan pula peraturan 3M Menteri/KSK No. 2.PRT/KK/62 dibentuk kembali Dinas Lalu Lintas, yang terpisah dari Polisi tugas Umum, sedangkan PNUK tetap dimasukkan dalam jajaran Polisi Tugas Umum.
3. Tanggal 14 Februari 1964 dengan Surat Keputusan 3M MEN PANGAKNo. Pol.:11/SK/MK/64 Dinas Lalu Lintas diperluas kembali statusnya menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dengan Surat Keputusan ini maka untuk pertama kali reorganisasi kepolisian bidang lalu lintas menggunakan nama Direktorat Lalu Lintas di tingkat pusat.

Dalam perkembangan selanjutnya, bekerja sama dengan Departemen Perhubungan Darat dan Direktorat Pendidikan dan Latihan telah dirintis pendidikan kejuruan kader-kader Polantas. Kelanjutan dari kerja sama ini adalah, dikirimnya beberapa Perwira Polisi ke Amerika yaitu Northwestern University Of Traffic Institute (NUTI) dan California High Way Patrol di Sacrament (USA) untuk memperluas pengetahuannya di bidang lalu lintas.

Dengan kembalinya para perwira yang mengikuti tugas belajar di Amerika, mulailah dirintis untuk pertama kalinya pendidikan Bintara Patroli Jalan Raya (PJR) di Sukabumi tahun 1962 yang diikuti oleh 40 siswa Polisi Lalu Lintas Komisaris di P. Jawa dan Bali. Dan mulai pula Kesatuan Lalu Lintas mengembangkan sayapnya guna memenuhi tuntutan jaman dengan membentuk kesatuan-kesatuan P3R. Pembentukan kesatuan memerlukan perlengkapan yang cukup, dan hal ini dipenuhi dengan bantuan dari pemerintah Amerika Serikat seperti kendaraan bermotor (Jeep dan sedan Falcon dan Chevy) serta alat-alat komunikasi radio (motorola), sepeda motor Harley Davidson.

Adanya kesatuan PJR didalam tubuh Pohl/ Polantas, merupakan suatu organ baru yang sangat menunjang dan sangat diperlukan, baik untuk keamanan, dan penegakan hukum serta penyidikan kecelakaan lalu lintas, tugas-tugas tindakan pertama pada kejahatan maupun bantuan taktis dapat dilaksanakan.

Karena Perkembangan situasi politik, hubungan diplomatik Indonesia dengan Amerika Serikat mulai memburuk kemudian Polri lepas hubungan dengan Amerika Serikat, sehingga bantuan terputus.

Bidang pendidikan masyarakat lalu lintas mulai dikembangkan, Polisi Lalu Lintas mulai membuat majalah, mengenalkan cara berlalu lintas pada pramuka dan membentuk Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Karena kecelakaan lalu lintas sudah mulai menjadi masalah, Polisi Lalu Lintas mulai mengadakan penerangan-penerangan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas yang balk dan benar.

Pada periode ini mulai muncul usaha yang kuat untuk menyusun Undang?undang lalu lintas dan angkutan jalan untuk menggantikan VWO tahun 1933 peninggalan Belanda. Tahun 1965 berhasil menyusun Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No. 3Tahun 1965.

Kegiatan-kegiatan Polantas terus dikembangkan, tugas operasional Polisi Lalu Lintas tidak terbatas hanya berkaitan dengan lalu lintas saja, tetapi juga yang berkaitan dengan fungsi lain seperti ikut membantu penindakan terhadap kejahatan, penculikan, kebakaran dan lain-lain. Disamping itu dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang bersifat internasional di Indonesia Polisi Lalu Lintas selalu berperan aktif. Sebagai contoh penyelenggaraan kegiatan olah raga bulu tangkis.

Dalam kegiatan seperti ini Polisi Lalu Lintas memberi andil cukup penting dalam hal tugas pengaturan lalu lintas, pengamanan jalan, pengawalan, agar tetap lancar. Peran Polantas lainnya dalam kegiatan olah raga internasional adatail dalam penyelenggaraan Asean Games IV, Sea Games dan beberapa kegiatan ulah raga lainnya.

d. Periode 1965 -1998.

Munculnya gerakan G 30 S/PKI pada tanggal 30 September 1965 menuntut segenap alat negara untuk bersatu dengan kokoh, meskipun cukup alot, integrasi Polri ke tubuh ABRI akhirnya dapat berlangsung. Keterpaduan ABRI dan Polisi diharapkan menjadi kekuatan Hankam yang tangguh untuk menghalau setiap pemberontakan dan pengacau yang mengancam keamanan negara dan bangsa Indonesia. Integrasi ABRI dengan Polri di kongkritkan dengan Keppres no. 79/1969 yang berisi Pembagian dan Penentuan Fungsi Hankam. Meskipun berbeda dengan angkatan perang yang terdiri dari AD, AU dan AL tetapi Polri menjadi bagian dari Departemen Hankam. Dengan Keppres tersebut Polri kembali mengadakan penyesuaian?penyesuaian dan perubahan-perubahan dalam tubuh organisasi balk di tingkat pusat maupun daerah. Demikian halnya di kesatuan Polisi Lalu Lintas. Untuk menyusun organisasi kepolisian maka dikeluarkan Surat keputusan Men Hankam Pangab No. Kep. A./385A/1111970 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.I. Sebagai penjabarannya dikeluarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol. 113/SK/1970 tanggal 17 September 1970 tentang Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus dan Badan?badan pelaksana Polri, maka lahirlah organisasi baru di lingkungan Polri. Demikian juga di kalangan Polisi Lalu Lintas Pusat.

Dua tahun sebelum surat keputusan ini (tahun 1968) di tingkat pusat dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantas), dengan komandannya KBP Drs. U.E. Medelu. Dengan keluarnya SK tersebut berubah kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas tahun 1970, yang merupakan salah satu unsur Komando Utama Samapta Polri, sehingga kemudian disebut Direktorat Lalu Lintas Komapta.

Pada periode ini dibentuk Patroli Jalan Raya (PJR) oleh Mabes Polri, meski sebenarnya pembentukan Patroli Jalan Raya sudah dilakukan di Kepolisian Daerah, namun baru tahun 1966 dibentuk secara resmi berdasarkan instruksi Men Pangab No. 31/Instr/MK/1966. Pembentukan Kesatuan PJR ini memang didasari dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Dalam pelaksanaan tugasnya anggota PJR dituntut untuk selalu siaga dan berpedoman kepada motto courtesy, protection, and service (ramah tamah perlindungan dan pelayanan). Detasemen PJR ini dipimpin oleh seorang komandan yang ditunjuk oleh Direktur Lalu Lintas dibawah pengawasan Kepala Dinas Pengawasan Direktorat Lalu Lintas.

Permasalahan lalu lintas mulai terasa meningkat ditandai meningkatnya frekwensi pelanggaran lalu lintas. Nampaknya masalah ini cukup merisaukan, terlebih para aparat penegak hukum. Dipandang dari segi sarana penindakan tampak memang kurang efektif. Tahun 1969 dibentuk team untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat.

Pada tanggal 11 Januari 1971 lahir Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian R.I No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. 35/1/21 yang mengesahkan berlakunya Sistem Tilang untuk pelanggaran lalu lintas. Dari Pihak Polri Tim perumus diwakili oleh Jenderal Memet Tanu Miharja, Brigjen Pol. Drs. VE. Madelu, Letkol Pol Drs. Basirun. Mulai tahun 1971 mulailah pelanggaran lalu lintas ditindak dengan tiket system yang dikenal dengan bukti pelanggaran disingkat tilang.

Tanggal 29 Maret 1969 didirikan Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) yang berkedudukan di jalan MT. Haryono Jakarta Selatan, masih satu kantor dengan Direktorat Lalu Lintas Polri. Kemudian pada tahun 1985 dipindahkan ke Serpong Tangerang Jawa Barat sampai saat ini sejak tahun 1969 pendidikan lalu lintas untuk Perwira dan Bintara Lalu Lintas dapat dilaksanakan secara teratur.

Berdasarkan Surat Keputusan Men Hankam No. Kep/15/IV/1976 tanggal 13 April 1976, Skep Kapolri No. Pol. Skep/507V111/1977, dan Skep Kapolri No. Pol. Skep/53/VII/1977 di tingkat Mabak terdapat dua unsur lalu lintas. Pertama ; Dinas Lalu Lintas Polri yang berkedudukan sebagai Badan Pelaksana Pusat dibawah yang sehari-harinya dikoordinasi oleh Deputy Kapolri dengan tugas pokok membantu Kapolri untuk menyelenggarakan segala kegiatan dan pekerjaan di bidang pencegahan, penanggulangan terhadap terjadinya gangguan/ancaman terhadap Kamtibmas di bidang Lantas dan menindak apabila diperlukan dalam rangka kegiatan atau operasional Kepolisian, Kedua : pusat system senjata Lalu Lintas Polri yang berkedudukan dibawah Danjen Kobang Diktat Polri dengan tugas pokok menyelenggarakan segala usaha kegiatan mengenai pengembangan taktik dan teknik system senjata serta pendidikan latihan di bidang fungsi teknis lalu lintas Polri dalam rangka system Kamtibmas, serta tugas lain yang dibebankan padanya. Pusdik lantas kedudukannya dibawah Pusenlantas sebagai penyelenggara pendidikan. Dan secara organisatoris terpisah dari Dinas Lalu Lintas.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Pangab No.Kep/11/P/III/1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.I, dan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/09/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984, Pusdik lantas kembali berada di bawah Direktorat Pendidikan Polri.

Pada tahun 1984 dengan Surat keputusan Pangab No. Kep/11/P/II 1/1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian R.1, Dinas Lalu Lintas Polri dirubah dan diperkecil struktur organisasinya menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta Polri bersama-sama dengan Subdirektorat Polisi Perairan, Polisi Udara dan Satwa Polri.

Pada tahun 1991 tepatnya tanggal 21 Nopember 1991 Subdirektorat Lalu Lintas dikembangkan kembali organisasinya menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri berkedudukan di bawah Kapolri yang sehari-harinya dikoordinasikan oleh Deputi Operasi Kapolri.

e. Periode 1998 s/d sekarang

Pada pertengahan tahun 1997, diawali dengan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, Indonesia dilanda resesi dan krisis moneter dan berkembang menjadi krisis ekonomi. Masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa melakukan demonstrasi menyatakan tidak percaya lagi dengan pemerintahan orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada tanggal 12 Mei 1998 terjadi peristiwa berdarah dengan meninggalnya 4 orang mahasiswa peserta demonstrasi di depan Universitas Trisakti Jakarta, hal ini yang memicu gerakan demonstrasi mahasiswa yang lebih besar dan menguasai gedung DPR/MPR R.I. Peserta demonstrasi tidak terbatas pada mahasiswa Ibu Kota Jakarta tetapi di semua kota di seluruh Indonesia. Para mahasiswa menuntut adanya reformasi total termasuk turunnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan. Tuntutan tersebut mendapatkan hasil dengan mundurnya presiden Soeharto dan diganti B.J. Habibie, yang sebelumnya menjabat Wakil Presiden. Presiden Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan dan segera mempersiapkan pelaksanaan Pemilu untuk membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.

Pada waktu terjadi demonstrasi dan kekacauan di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Polisi Lalu Lintas tetap aktif mengendalikan arus lalu lintas dalam melaksanakan tugas dibidang lalu lintas lainnya dengan penuh semangat, walaupun gelombang demonstrasi panjang cukup melelahkan Polisi Lalu Lintas tetap mewujudkan Kamtibcar Lantas.

Seining dengan tuntutan demokratisasi dan supremasi hukum maka ditahun 1999 kedudukan Polri dipisahkan dari bagian ABRI menjadi di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Dengan terbitnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor :

VI/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor : VII/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Peran Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedudukan Polri benar ? benar mandiri dan terpisah dari peran pertahanan, seining dengan perubahan dan pemisahan Organisasi Polri dari Organisasi ABRI maka disusun pula Undang ? Undang Kepolisian sebagai perubahan dari Undang ? Undang No 27 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang ? Undang No 2 Tahun 2002.

Pada tahun 2004 merupakan salah satu tonggak sejarah yang menunjukkan eksistensi Polantas yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif PNBP yang berlaku dilingkungan Polri dimana 7 kewenangan yang diatur dalam PP tersebut 6 kewenangan milik Polantas. Dengan terbitnya PP No 31 Tahun 2004 sebagai pelaksanaan dari Undang – undang No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menghilangkan kesan Duplikasi tugas Pokok Polisi Lalu Lintas dengan Departemen Perhubungan, yaitu dimana Peran Polisi Lalu Lintas berada dalam tataran Keamanan Dalam Negeri melalui Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang merupakan ciri khas dari tugas – tugas Polisi secara Universal selaku aparat penegak hukum menggunakan Identifikasi dalam upaya pembuktian bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, sedangkan Peran Departemen Perhubungan berada dalam tataran Regulator Transportasi Nasional.

Dengan pemberlakuan PP ini pula merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki oleh fungsi teknis Polisi Lalu Lintas yaitu dapat memberi masukan kepada kas negara melalui biaya administrasi yang dipungut atas pelayanan Polri kepada masyarakat berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah tersebut.

Perubahan sosial yang berjalan seiring dengan perkembangan globalisasi telah membawa pengaruh terhadap perubahan paradigma masyarakat. Menyadari dan memahami sepenuhnya keberadaan Polantas saat ini, diperlukan strategi ke depan yang sesuai dengan perubahan lingkungan strategik yang dihadapi Polantas. Perubahan Paradigma Polantas seiring dengan perubahan paradigma Polri yang merupakan refleksi dan tuntutan terhadap peningkatan peran dan tugas Polantas yang semakin kompleks di tengah – tengah masyarakat. Tuntutan akan Polantas yang Profesional dan Proporsional yang bercirikan Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan kepada masyarakat, Penegakan Demokrasi dan Flak Asasi Manusia dalam rangka kepastian hukum dan terwujudnya kamtibcar lantas menuntut reposisi atas kedudukan serta pemulihan fungsi dan peranannya.

Dalam rangka mewujudkan tuntutan tersebut Direktorat Lalu Lintas telah menyusun Program Pembangunan Polisi Lalu Lintas 5 (Lima) tahun kedepan dan perubahan struktur organisasi menjadi organisasi yang berada langsung di bawah Kapolri, dengan maksud dan tujuan agar Masyarakat pemakai jalan memahami dan yakin kepada Polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan Pendidikan Masyarakat lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, demi tercapainya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

patroli keamanan sekolah

1. pendahuluan.
a.Umum
o Pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas adalah merupakan salah satu dari fungsi lalu lintas dan sebagai suatu upaya pencegahan di dalam menanggulangi masalah lalu lintas mempunyai peranan sebagai penyangga dan salah satu sarana untuk membantu pelaksanaan tugas operasional di bidang lalu lintas dalam rangka Binkamtibcar Lantas.
o Peranan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas dengan sasaran terhadap masyarakat umum dan masyarakat yang terorganisir guna mewujudkan terciptanya sikap mental mentaati peraturan perundang-undangan lalu lintas agar tercapai peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam usaha menciptakan kamtibcar lantas.
o Pelaksanaan Kegiatan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas denganperencanaan yang baik, terus-menerus, konsisten dan berkesinambungan akan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan dan memperluas pengetahuan terhadap masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi, dan pada gilirannya masyarakat menyadari bahwa masalah lalu lintas adalah merupakan tanggung jawab dan untuk kepentingan bersama, sehingga secara sadar turut membantu mewujudkan Kamtibcar lantas.

.

b. Dasar-dasar Kebijaksanaan
1. Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut Peraturan Pemerintahnya.
2. Undang – Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Undang – Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan
4. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan – Satuan Pada Tingkat Mabes Polri.
5. Keputusan Kapolri No.Pol. : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri di daerah ( Polda )
6. Petunjuk Induk Kapolri No. Pol. : Jukin/01/II/1993 tanggal 1 Februari 1993 tentang Petunjuk Induk Polri bidang operasi Kepolisian.
7. Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol. : Juklap/173/II/1993 tanggal 1 Februari 1993 tentang Pelaksanaan tugas fungsi lalu lintas Polri dalam sukses melalui kebersamaan.
8. Petunjuk Dasar Kapolri No. Pol. : Jukdas/01/I/1993 tanggal 31 Januari 1993 tentang Pembinaan Kamtibmas.
9. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1673/X1994 tanggal 13 Oktober 1994 tentang Pokok-pokok Kemitraan antara Polri dengan instansi dan masyarakat.
10. Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol. : Juklak/02/II/1996 tanggal 26 Februari 1996 tentang Pokok-Pokok Pembinaan Potensi Masyarakat.
11. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1397/XII/1997 tanggal 18 Desember1997 tentang Petunjuk Lapangan terhadap Pecinta Disiplin Lalu Lintas.
12. Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol. : Juklak/10/III/1992 tanggal 28 Maret 1992 tentang Bintara Polsek Pembina Kamtibmas di Desa/Kelurahan.
13. Petunjuk pelaksanaan Kapolri No.Pol. : Juklak/05/V/2003 tanggal 29 Mei 2003 tentang Pendidikan Masyarakat di bidang lalu lintas.

.

c. Pengertian
1) Pendidikan.
Pendidikan adalah Proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam rangka mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan ( Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka , Anton M,1988 )
2) Masyarakat.
Pengertian masyarakat adalah pergaulan hidup manusia dan atau sekelompok orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan tertentu.
3) Lalu Lintas Jalan.
Adalah gerak pindah dengan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan jalan sebagai ruang penggeraknya.
4) Pendidikan Masyarakat bidang Lalu Lintas.
Pendidikan masyarakat tentang lalu lintas, disingkat Dikmas Lantas adalah segala kegiatan dan usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan pengikutsertaan masyarakat secara aktif dalam usaha menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas melalui proses pengajaran dan pelatihan.
.
Dikmas lantas menurut H.S. Djajoesman adalah suatu aktivitas yang meliputi :
1. Memberikan penjelasan kepada pemakai jalan bagaimana mereka harus bergerak dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan-peraturan
2. untuk menghindarkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
3. Memberi nasehat atau teguran sebagai perintah atau petunjuk,tetapi tidak sebagai celaan.
4. Jika tindakan diatas gagal dalam pelaksanaannya, maka diadakan penangkapan (tindakan-tindakan dan perkaranya diajukan kemuka sidang pengadilan agar pelanggar mendapat hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.

5) Penerangan lalu lintas
Yaitu kegiatan komunikasi berisi keterangan-keterangan, gagasan-gagasan atau kebijaksanaan yang disertai pesan atau anjuran dengan maksud menjelaskan, mendidik dan mempengaruhi atau mengajak menerima pesan, bersedia untuk bersikap dan bertindak sesuai harapan juru penerang (komunikator).
.

6) Pameran Lalu Lintas.
Yaitu usaha Polri/Polantas dengan memberikan penerangan secara visual kepada masyarakat tentang tugas, kegiatan dan masalah-masalah yang dihadapi oleh Polantas, sehingga masyarakat mengerti dan memahami serta ikut berpartisipasi dalam menciptakan Kamtibcar Lantas.
.

7) Perlombaan/Sayembara Lalu Lintas.
Yaitu perlombaan keterampilan mengendarai kendaraan bermotor/tidak bermotor yang diselenggarakan oleh Polri/Polantas yang diikuti oleh masyarakat dengan penilaian tertentu, baik bidang keterampilan mengendarai maupun penguasaan lalu lintas dan peraturannya. Sayembara lalu lintas adalah sayembara mengenai pengetahuan lalu lintas (karya tulis, gambar karikatur/foto-foto) yang penilaiannya menurut kriteria tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas.

.
8) Taman Lalu Lintas.
Taman Lalu Lintas adalah suatu taman atau tempat yang dibuat sedemikian rupa sehingga menggambarkan suatu kota dalam bentuk mini yang dilengkapi sarana lalu lintas ( rambu – rambu ), dengan tujuan mendidik bagi para pengunjung khususnya anak – anak sekolah tentang tata cara berlalu lintas, sopan santun dan kesadaran lalu lintas.
.
.

2. Tujuan, Sasaran dan Keuntungan Dikmas Lantas.
a. Tujuan.
Tujuan daripada pendidikan masyarakat bidang lalu lintas adalah untuk memperdalam dan memperluas pengertian pada masyarakat terhadap masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi dan menginsyafkan masyarakat untuk membantu rencana, kebijaksanaan dan cara-cara yang ditempuh dalam penyelesaian masalah lalu lintas, sehingga tertanam kebiasaan yang baik masyarakat pemakai jalan pada umumnya dan para pengemudi khususnya, untuk bergerak di jalan sendiri maupun orang lain, dengan tingkah laku mentaati perundang-undangan dan peraturan lalu lintas.
.

b. Sasaran.
Di dalam pelaksanaan pendidikan masyarakat bidang lalu lintas (Dikmas Lantas) dapat dibedakan dan dikelompokkan terhadap 2 (dua) kelompok masyarakat yaitu :
1) Masyarakat terorganisir.
o PKS.
o Supeltas.
o Prasbara Lantas.
o Kamra Lantas.
o Satpam, utamanya dipinggir jalan raya.
o Sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi.
o Instansi-instansi Dinas Pemerintahan maupun swasta.

2) Masyarakat tidak terorganisir.
o Pengemudi kendaraan baik angkutan umum maupun angkutan pribadi/ perorangan.
o Pengguna jasa angkutan umum/pribadi.
o Masyarakat pemakai jalan lainnya.

.

c. Keuntungan.
Keuntungan dari pendidikan bidang lalu lintas dapat dicapai dengan tidak menghukum banyak orang yang tidak perlu dan lagi kurang bijaksana. Rencana pendidikan yang dijalankan dengan baik dan terus menerus akan mencapai lebih banyak orang jika dibandingkan dengan tindakan atau penegakan hukum, karena pendidikan yang dihadapkan dengan terus menerus akan dirasakan oleh setiap anggota dalam masyarakat.
.

Polisi akan mendapat bantuan masyarakat dengan jalan pendidikan yang tidak banyak atau sama sekali tidak meminta biaya. Soalnya ialah bagaimana cara dan usahanya untuk menarik dinas dan jawatan lainnya (instansi lintas sektoral terkait) atau perusahaan swasta, perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi dan sebagainya untuk turut serta dengan aktif memecahkan masalah lalu lintas bersamasama.
.

3. Kegiatan Dikmas Lantas Terhadap Masyarakat Terorganisir
a. Maksud dan tujuan.
1. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam menciptakan Kamtibcar lantas.
2. Mengendalikan potensi masyarakat secara positif dan konsisten dapat membantu tugas-tugas Polantas di lapangan dengan konsisten.
3. Memelihara kebersamaan antara Polri/Polantas dengan masyarakat dalam membina Kamtibcar lantas.

b. Kegiatan yang dilaksanakan :
1) Instansi/lintas sektoral terkait.
a) Tahap perencanaan dan persiapan.
1. Metoda yang digunakan adalah rapat koordinasi dan penyuluhan (bagi anggota/keluarganya)
2. entukan materi yang dikoordinasikan yang meliputi masalah-masalah lalu lintas yang diketemukan atau penanggulangan yang tidak berhasil dll.
3. Tentukan peserta (lintas fungsi) dan instansi/linsek terkait.
4. Tentukan waktu, tempat dan sarananya.

.

b) Tahap pelaksanaan.
1. Paparan terhadap masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi untuk dapat di diskusikan bersama.
2. Menentukan solusi upaya penanggulangan atas kesepakatanbersama.
3. Menentukan rencana kegiatan bersama secara terkoordinatif.
4. Menentukan dan melaksanakan pembagian tugas sesuai kewenangan masing-masing.
5. Menentukan waktu pertemuan kembali atas hasil kegiatan yang telah dilaksanakan bersama.

.

c) Tahap penilaian.
1. Adakan analisa atas kegiatan yang telah dilaksanakan pada akhir kegiatan dan bagaimana tanggapan masing-masing pelaksana (intern dan ekstern).
2. Lakukan penilaian sejauh mana kekurangan dan keberhasilannya.
3. Tentukan kembali kegiatan selanjutnya.

.

2) Terhadap Kamra, Satpam, Supeltas dan BKLL.
a) Tahap perencanaan dan persiapan.
1. Lakukan koordinasi.
2. Tentukan materi pendidikan/pelatihan yang akan diberikan (teori/praktek).
3. Tentukan, metodanya (ceramah, simulasi, dll).
4. Tentukan jumlah peserta.
5. Tentukan Instruktur/pelatihnya.
6. Tentukan waktu dan tempat.
7. Tentukan dukungan anggaran dan sarananya (melalui koordinasi).

b) Tahap pelaksanaan.
(1) Materi yang diberikan.
(a) Teori meliputi :
o Perundang-undangan lalu lintas.
o Pengetahuan rambu-rambu marka jalan dan lampu lalu lintas.
o Teori pengaturan lalu lintas ( 12 gerakan dan pengguna pluit ).
o Teori dasar PBB (Peraturan baris Berbaris).
o Dasar-dasar P3K.
o Cara bertindak di TKP (gatur dan Pam TKP).
o Kecelakaan lalu lintas.

(b) Praktek yang diberikan.
o Penjagaan dan pengaturan lalu lintas.
o Pengawasan lalu lintas.
o TPTKP kecelakaan lalu lintas secara terbatas.

(2) Penugasan.
o Penjagaan dan pengaturan lalu lintas.
o Penempatannya di daerah yang tidak terjangkau oleh Petugas/Polantas.
o Bila anggota Polri/Polantas memadai maka penugasannya selalu didampingi oleh anggota.
o Dapat melakukan penangkapan (dalam tertangkap tangan) dan menangani kecelakaan lalu lintas secara terbatas dan selanjutnya diserahkan pada Polri/Polantas yang berwenang.
o Menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan.

c) Tahap penilaian.
o Adakan analisa terhadap hasil pendidikan dan pelatihan serta penugasannya.
o Adakan penilaian kekurangan dan kelebihan atau keberhasilannya, untuk bahan acuan kegiatan selanjutnya.
o Tentukan rencana kegiatan selanjutnya.

3) Terhadap PKS (sesuai tingkatannya).
a) Tahap perencanaan dan persiapan.
(1) Koordinasikan dengan Depdiknas untuk menentukan materi
pendidikan/latihannya (teori maupun praktek).
(2) Tentukan metoda (ceramah, simulasi, diskusi, tutorial dll)
(3) Tentukan jumlah pesertanya dan persyaratannya.
(4) Tentukan Instruktur/pelatihnya (Polri/Polantas dan instansi yang
diperlukan).
(5) Tentukan waktu dan tempatnya.
(6) Tentukan dukungan anggarannya dan sarananya (melalui
koordinasi).
b) Tahap pelaksanaan.
(1) Memberikan materi.
43
(a) Teori.
- Perundang-undangan lalu lintas.
- Pengetahuan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan
dan lampu lalu lintas.
- Teori dasar PBB.
- Teori dasar P & K.
- Teori pengaturan lalu lintas (12 gerakan dan pluit).
- Teori senam lalu lintas.
(b) Praktek.
- Penjagaan dan pengaturan lalu lintas.
- Melaksanakan PBB.
- Menolong korban sementara.
- Senam lalu lintas.
- Menyeberangkan kelompok / barisan anak.
(2) Menanamkan kebiasaan agar anggota PKS menjadi teladan bagi
rekan-rekannya dalam berlalu lintas yaitu :
(a) Memupuk disiplin, bertingkah laku yang baik selaku pemakai
jalan.
(b) Memiliki rasa tanggung jawab bersama terhadap masalah
lalu lintas.
(3) Penugasan.
(a) Mengutamakan pengaturan lalu lintas di sekolah untuk
menyeberangkan teman-temannya.
(b) Di tempat-tempat lain sesuai kebutuhan dan situasi kondisi.
(c) Mencegah kendaraan berhenti di depan pintu keluar/masuk
sekolah.
(d) Wajib mengetahui alamat dan telepon penting.
(c) Pakaian seragam sesuai ketentuan.
c) Tahap penilaian.
(1) Adakan analisa atas pelaksanaan pendidikan/pelatihan.
44
(2) Lakukan penilaian atas kekurangan dan keberhasilan untuk bahan
acuan kegiatan selanjutnya.
(3) Buat rencana periode pelatihan/penugasan selanjutnya.
4) Terhadap Pramuka Saka Bhayangkara (sesuai tingkatannya).
a) Tahap perencanaan dan persiapan.
(1) Lakukan Koordinasi fungsi Bimmas Polri dan Instansi terkait
(Kwarda/Kwarcab).
(2) Tentukan meteri (teori dan praktek)
(3) Tentukan metodanya (ceramah, simulasi, dll).
(4) Tentukan Instruktur/pelatih/pembinaannya.
(5) Tentukan waktu dan tempatnya.
(6) Tentukan dukungan anggarannya dan sarananya (peralatannya).
b) Tahap pelaksanaan.
(1) Materi yang diberikan.
(a) Teori.
- Perundang-undangan lalu lintas.
- Pengetahuan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan
dan lampu lalu lintas.
- Teori dasar PBB.
- Teori dasar P & K.
- Cara bertindak di TKP (gatur dan pam TKP).
- Teori senam lalu lintas.
- Kecelakaan lalu lintas.
(b) Praktek.
- Pengaturan lalu lintas.
- Melaksanakan PBB.
- Menolong korban kecelakaan lalin.
45
- Menangani kecelakaan lalin secara terbatas.
- Senam lalu lintas.
(2) Penugasan.
(a) Penjagaan dan pengaturan lalu lintas sesuai kebutuhan dan
situasi dan kondisi.
(b) TPTKP laka lantas terbatas.
c) Tahap penilaian.
(1) Adakan analisa hasil pendidikan/latihan.
(2) Lakukan penilaian atas kekurangan dan keberhasilannya.
(3) Melakukan rengiat kembali untuk periode/waktu selanjutnya.
5) Terhadap Sekolah Mengemudi.
Khusus terhadap Sekolah Mengemudi pembinaan sifatnya memberikan
bantuan terhadap badan/yayasan sebagai pengelola untuk memberikan materi
ajaran, tenaga instruktur/pelatih dan peralatan yang dibutuhkan (bila ada).
a) Tahap persiapan.
(1) Melakukan Koordinasi dengan badan/yayasan pengelola Sekolah
Mengemudi.
(2) Memberikan bantuan.
(a) Materi pelajaran.
- Perundang-undangan lalu lintas.
- Disiplin dan sopan santun berlalu lintas.
(b) Instruktur/pelatih.
(c) Peralatan (bila ada)
b) Tahap pelaksanaan.
(1) Memberikan pelajaran sesuai waktu yang disediakan.
(2) Mengukur kemampuan para calon pengemudi yang telah
menerima pelajaran (test/tanya jawab).
c) Tahap penilaian.
(1) Adakan analisa terhadap hasil pendidikan/latihan yang diberikan.
46
(2) Melakukan penilaian atas kemampuan yang telah diberikan pada
calon pengemudi dengan melihat hasil ujian saat melakukan
permohonan SIM.
(3) Melakukan perbaikan-perbaikan untuk memberi materi dan
metoda yang lebih baik lagi pada periode/waktu selanjutnya.
4. Penyelenggaraan kegiatan Dikmas Lantas terhadap masyarakat tidak
terorganisir.
a. Penerangan Lalu Lintas.
1) Maksud dan tujuan penerangan lalu lintas : menumbuhkan sikap dan
mental mentaati peraturan perundang-undangan lalu lintas (Law Abiding
People), berpartisipasi dalam bidang lalu lintas sehingga terwujud
masyarakat pemakai jalan yang sopan, disiplin dan sadar berlalu lintas.
2) Kegiatan yang dilaksanakan :
(a) Tahap perencanaan dan persiapan :
(1) Koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait tentukan materi
dengan cara mengadakan penelitian terhadap masalah lalu
lintas yang menonjol di daerah masing-masing.
- Pelanggaran lalu lintas :
- Sering terjadi kebut – kebutan.
- Kelebihan muatan
- Berhenti disembarang tempat, dsb.
- Kecelakaan lalu lintas :
- Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas
- Tempat yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas
- Kemacetan lalu lintas :
- Tempat-tempat yang sering terjadi kemacetan
lalu lintas.
- Penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas.
(2) Setelah mengadakan penelitian secara seksama kemudian
menyusun materi penerangan lalu lintas berdasarkan azas
prioritas.
(3) Materi diolah kemudian dijadikan bahan informasi yang akan
dikomunikasikan kepada masyarakat.
47
(4) Tentukan media/saluran komunikasi mana yang akan
digunakan.
(5) Tentukan petugas, waktu dan tempatnya.
(6) Tentukan sarana yang akan digunakan.
b) Tahap pelaksanaan :
(1) Penerangan melalui radio.
Materinya : berupa pesan-pesan keamanan lalu lintas,
bentuknya boleh sandiwara dan wawancara.
Waktu : Pagi atau saat-saat orang pergi ke kantor/akan
meninggalkan rumah dan disisipkan pada acara-acara
hiburan.
(2) Penerangan lalu lintas melalui sarana media massa/surat
kabar.
Materinya : berupa berita biasa, pesan-pesan keamanan lalu
lintas (bagaimana caranya berlalu lintas yang baik).
Bentuknya : bisa berita biasa, karikatur, naskah, gambar
kecelakaan lalu lintas atau data-data dll.
Waktu : berkala/insidentil disesuaikan dengan situasi pada
saat itu.
(3) Melalui TV :
Materinya : Di titik beratkan pada masalah lalu lintas yang
rawan/menonjol serta akibat-akibatnya dan diikuti
ajakan/himbauan.
Bentuk : Berita peristiwa, wawancara, penjelasan,
sandiwara, slide dan telop.
Waktu : Berkala/insidentil.
(4) Penerangan lalu lintas melalui film.
Materinya : Di titik beratkan pada bagaimana cara berlalu
lintas dengan baik (benar dan sopan).
Bentuk : Film dokumenter/yang serial.
Waktu : 10 s/d 15 menit.
(5) Penerangan lalu lintas melalui/ ceramah face to face,
diskusi, anjang sana, ramah tamah dan penerangan keliling.
48
Materi : Di titik beratkan pada masalah-masalah umum lalu
lintas yang disesuaikan dengan audience yang dihadapi.
Contoh : untuk SD/SLTP/SMU.
Titik berat materi :
- Berlalu lintas yang aman
- Cara menyeberang
- Cara bersepeda
- Cara berjalan ditrotoar
- Cara naik/turun penumpang, dll
Untuk pengemudi ranmor umum, materi :
- Mengemudi yang aman
- Sopan santun dan disiplin berlalu lintas
- Keamanan penumpang, dll
Waktu : berkala/insidentil.
(6) Penerangan melalui alat peraga (rambu-rambu) seperti
penempatan rambu-rambu tertentu di ruang kelas play
group atau tempat anak-anak bermain di TK dan SD.
(7) Melalui pemasangan poster/spanduk, brosur, pamflet,
monumen dan bill board.
Materinya : Pesan-pesan yang bersifat anjuran/ petunjuk
atau mengingatkan.
Bentuk : Menggunakan kalimat yang bersahaja (singkat,
jelas dan padat).
Waktu : Insidentil (sekali-kali) atau sesuai situasi dan kondisi
masing-masing wilayah.
(8) Melalui pertunjukan kesenian tradisional.
Materinya : Di titik beratkan pada masalah sopan santun lalu
lintas yang dikaitkan dengan adat istiadat setempat (azas
persuasif) serta bahasa yang sederhana yang sesuai bahasa
setempat.
Bentuk : Sandiwara, reog, calung dan sebagainya.
Cara penyajian : Harus betul-betul cermat karena
penerangan hanya efektif terhadap kelompok masyarakat
49
tertentu saja pembinaan pemain harus betul-betul secara
intensif karena atau yang menyampaikan bukan Polantas
sendiri.
(9) Penerangan lalu lintas mengenai persyaratan memperoleh
santunan asuransi kecelakaan lalu lintas.
c) Tahap penilaian :
(1) Mengadakan perbandingan tentang situasi lalu lintas
sebelum dan sesudah dilakukan penerangan.
(2) Menganalisa tanggapan masyarakat sebagai umpan balik
dan usaha penanggulangan masalah lalu lintas itu sendiri.
(3) Hasil perbandingan dan analisa tersebut dipakai untuk bahan
meningkatkan usaha penerangan selanjutnya.
b. Pameran lalu lintas.
1) Maksud dan Tujuan pameran lalu lintas.
Agar masyarakat lebih mengenal dan memahami masalah lalu lintas yang pada
saatnya akan menimbulkan disiplin, berkesadaran lalu lintas dan akhirnya ikut
berpartisipasi menciptakan Kamtibcar lantas.
2) Kegiatan yang dilaksanakan :
a) Tahap perencanaan dan persiapan :
(1) Koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait.
(2) Tentukan materi yang meliputi :
(a) Tugas Polantas.
(b) Kegiatan yang dilakukan Polantas.
(c) Prosedur pengurusan SIM, STNK, BPKB.
(d) Peralatan khusus.
(e) Kendaraan-kendaraan rusak berat.
(f) Penjelasan dan gambar-gambar cara berlalu lintas yang
baik.
(g) Data-data.
(h) Gambar-gambar.
(3) Tentukan tempat dan peralatannya.
50
(a) Di dalam ruangan.
- Macet lalu lintas yang memuat : jalan-jalan/
persimpangan ; Bangunan-bangunan penting; Tandatanda
Lalu Lintas.
- Stop Map/Peta situasi lalu lintas yang memuat; Tempattempat
rawan kemacetan Lalu Lintas; jalan rusak.
- Data Statistik meliputi : Jumlah kendaraan bermotor ;
Jumlah kecelakaan Lalu Lintas; Jumlah pelanggaran Lalu
Lintas; Panjang Jalan; Dan data lainnya.
- Foto-foto kecelakaan Lalu Lintas yang meliputi : Aktivitas
petugas Polantas; Peristiwa kecelakaan Lalu Lintas yang
menonjol.
- Brosur-brosur.
- Pamflet yang membuat anjuran/pesan untuk ketertiban
dan disiplin Lalu Lintas.
- Rambu-rambu Lalu Lintas dalam ukuran Mini.
- Peralatan Klinik pengemudi meliputi : Alat test
kecepatan dan ketepatan; Alat penguji antisipasi
kecepatan; Alat penguji daya konsentrasi pengemudi.
- Pemakaian seragam dan perlengkapan Polantas.
- Kendaraan rusak berat akibat kecelakaan.
- Plat nomor kendaraan bermotor lengkap dengan
penjelasannya.
- Lampu pengatur Lalu Lintas.
(b) Di luar ruangan.
- Spanduk.
- Pamflet.
(4) Tentukan sasaran pengunjung Pameran.
- Kelompok Pelajar.
- Kelompok Pramuka.
- Kelompok Pemuda dan Mahasiswa.
- Masyarakat Umum.
51
(5) Tentukan petugas (Pa/Ba) yang mampu menjelaskan.
b) Tahap Pelaksanaan.
(1) Untuk dapat mencapai sasaran, pelaksanaan pameran agar
bekerja sama dengan Instansi lain atau digabungkan dengan
kegiatan pameran yang lain seperti.
- Pameran Pendidikan.
- Pameran Pembangunan.
- Pameran Kepolisian.
(2) Waktu pelaksanaan Pameran Lalu Lintas dikaitkan dengan
peringatan hari-hari penting/bersejarah, Hari Pendidikan, Hut
Bhayangkara, Hut Proklamasi, Hari Jadi Kota dan sebagainya.
(3) Tempat yang mudah diketahui dan mudah dicapai masyarakat.
(4) Lamanya pameran dilaksanakan minimal 3 hari.
(5) Sediakan buku pesan dan kesan dari para pengunjung.
(6) Petugas yang mampu memberikan penjelasan seluruh materi yang
dipamerkan.
(7) Untuk menarik perhatian masyarakat maka sediakanlah ruang
penerangan/informasi tentang tata cara berlalu lintas yang baik
dan benar.
(8) Sediakan buku pesan dan kesan daripada pengunjung.
- Buat acara permainan yang berhadiah.
- Mengisi angket berhadiah.
- Membunyikan sirine.
- Menyalakan rotator.
c. Tahap penilaian.
(1) Menganalisa tanggapan masyarakat pengunjung (lihat kesan dan
pesan).
(2) Nilai apa kekurangan dan kelebihannya/keberhasilannya.
(3) Selalu bandingkan dengan kegiatan sebelumnya.
c. Perlombaan/Sayembara.
52
1) Maksud dan tujuan dilaksanakan tata cara perlombaan/sayembara adalah
sebagai sarana untuk menggalakkan perhatian masyarakat terhadap lalu lintas
dengan tujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas.
2) Kegiatan yang dilaksanakan :
a) Tahap perencanaan dan persiapan :
(1) Koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait tentukan materi
perlombaan yang meliputi :
(a) Keterampilan mengemudi kendaraan bermotor dan tidak
bermotor.
(b) Pengetahuan peraturan/perundang-undangan berlalu lintas
termasuk rambu nya.
(c) Pengetahuan-pengetahuan lalu lintas setempat/ lokal.
(d) Pengetahuan kelalulintasan secara umum.
(2) Tentukan materi sayembara yang meliputi :
(a) Karya Tulis.
(b) Foto.
(c) Karikatur.
(3) Tentukan peserta.
(a) Wartawan.
(b) Pelajar.
(c) Pemuda/Mahasiswa.
(d) Umum.
(4) Tentukan team penilai yang terdiri dari :
(a) Polri.
(b) DLLAJ.
(c) PWI.
(d) Depdiknas.
(5) Tentukan persyaratan dan cara penilaiannya.
(6) Tentukan waktu, sarana dan tempatnya.
53
b) Pelaksanaan.
(1) Perlombaan meliputi :
(a) Lomba Keterampilan mengemudi sepeda dalam bentuk.
- Bersepeda secara santai.
- Lomba sepeda mini/trail.
- Balap sepeda.
(b) Lomba sepeda motor dalam bentuk :
- Lomba sirkuit lapangan keras/hard track.
- Lomba sirkuit lapangan rumput/grass track.
- Motor Cross.
- Rally sepeda motor.
- Tour sepeda motor.
(c) Lomba kendaraan roda empat dalam bentuk :
- Lomba sirkuit lapangan keras.
- Lomba sirkuit lapangan rumput.
- Lomba go kart.
- Rally mobil.
(d) Lomba pengemudi teladan yang diikuti oleh pengemudi
kendaraan umum yang dinilai :
- Kelengkapan Administrasi.
- Kesehatan.
- Keterampilan.
- Sopan santun.
- pengetahuan mengenai lalu lintas.
(e) Sayembara dalam bentuk karya tulis dengan materi meliputi :
- Menemukan masalah lalu lintas dan penyebarannya.
54
- Pembahasan masalah.
- Pengaruh positif tulisan terhadap masyarakat.
- Kritik yang wajar dan saran pemecahan
masalah.
- Bagaimana atensi penulis terhadap masalah lalu
lintas, apakah mereka itu hanya ingin menang saja
dan sebagainya.
d) Tahap penilaian.
(1) Lakukan analisa tanggapan masyarakat ataupun peserta atas
pelaksanaan lomba/sayembara tersebut.
(2) Adakan penilaian apa kekurangan dan kelebihan/keberhasilannya.
(3) Adakan perbandingan dengan kegiatan sebelumnya, bila sebelumnya
pernah diadakan.
d. Taman lalu lintas.
1) Maksud dan Tujuan :
a) Taman Lalu lintas sebagai wahana pendidikan lalu lintas kepada
anak – anak dalam menanamkan nilai – nilai kedisiplinan
pengetahuan dan wawasan tentang kelalu lintasan secara dini
yang diharapkan mengakar menjadi suatu kepribadian dalam
berperilaku di jalan raya di masa depan.
b) Taman Lalu lintas sebagai model pendidikan terapan kepada anak
– anak yang secara langsung dapat diaplikasikan di tempat
bermain melalui penanaman nilai budaya disiplin dan tertib berlalu
lintas.
c) Taman Lalu lintas adalah sarana bermain bagi anak – anak dengan
memperhatikan aspek – aspek afiktif ( perasaan dan emosi ),
psikomotorik ( refleksi ) terhadap pengetahuan lalu lintas,
sehingga memiliki kemampuan secara kognitif ( pemahaman /
keyakinan ) yang mendasar dalam memahami atau menyakini
aturan kelalulintasan.
2) Kegiatan yang dilaksanakan dalam pembuatan Taman Lalu Lintas
a) Tahap perencanaan dan persiapan .
55
(1) Koordinasikan lintas fungsi dan instansi/lintas terkait.
(2) Buat konsep gambar/market awal Taman Lalu Lintas sesuai
dengan kondisi tempat dan kebutuhan sarananya serta
sasaran pengunjungnya.
(3) Tentukan pengelola dan dukungan anggarannya.
(4) Tentukan materi atau isi yang perlu disajikan peta Taman Lalu
Lintas.
(5) Tentukan jadwal waktu pengunjung untuk mengenal atau
menguji pengetahuan tentang lalu lintas.
b) Tahap Pelaksanaan.
(1) Materi atau isi yang disajikan pada Taman Lalu Lintas.
(a) Rambu-rambu lalu lintas (ukuran disesuaikan).
(b) Marka jalan yang meliputi :
- Garis pemisah.
- Petunjuk arah.
- Garis berhenti.
(c) Tempat penyeberangan.
(d) Lampu lalu lintas.
(e) Jembatan-jembatan.
(f) Persimpangan.
(g) Pintu kereta api.
(h) Bangunan miniatur seperti :
- Rumah Sakit.
- Pompa bensin.
- Pos Polisi.
- Rumah makan.
- Gedung-gedung Pemerintah.
- Halte, trotoar
56
- Bangunan lain yang dianggap penting
c) Tahap Penilaian.
(1) Lakukan analisa tanggapan/kesan bagi pengunjung
(siswa/masyarakat).
(2) Lakukan penilaian kekurangan dan kelebihannya baik
terhadap isi maupun dampak hasil kunjungannya.
(3) Lakukan perbandingan dengan kegiatan sebelumnya.
(4) Pengelolaan Taman Lalu Lintas.
(a) Dilaksanakan kerja sama dengan Pemda, Dinas
Pendidikan dan Polri/Polantas.
(b) Dapat digunakan sarana latihan PKS.
5. Contoh-contoh pesan tentang Keamanan Lalu Lintas.
a. Pejalan kaki.
1) Berjalan diatas trotoar atau di bagian yang paling kiri dan jangan sekalikali
berjalan diatas jalur/badan jalan.
2) Bila berjalan di dalam barisan, maka berjalannya di bagian paling kiri dari
jalur jalan kendaraan (sebelah kiri searah dengan kendaraan).
3) Apabila hendak menyeberang jalan lakukanlah hal-hal sebagai berikut :
a) Tengok kanan tengok kiri dan apabila aman baru menyeberang.
b) Apabila ada tempat penyeberangan baik berupa zebra cross atau
jembatan penyeberangan, menyeberanglah ditempat tersebut.
c) Apabila penyeberangan tersebut diatur dengan lampu pengatur
lalu lintas, maka perhatikan hal-hal sebagai berikut :
(1) Merah larangan untuk menyeberang.
(2) Kuning siap-siap untuk tidak menyeberang.
(3) Hijau boleh menyeberang, tapi harus tetap waspada.
b. Penumpang.
Apabila hendak naik kendaraan umum ( bus, angkot, taksi dll) perhatikan hal-hal
sebagai berikut :
57
1) Menunggulah di tempat-tempat pemberhentian yang telah ditentukan
(halte).
2) Jangan menunggu atau menyetop kendaraan ditempat seperti tikungan,
jembatan, perempatan atau dijalan-jalan yang diberi tanda larangan
berhenti.
3) Jika akan naik/turun kendaraan, tunggulah kendaraan tersebut sampai
benar-benar berhenti.
4) Jika naik/turun kendaraan atau memberhentikan kendaraan lakukanlah
disebelah kiri jalan.
c. Pengemudi
1) Sebelum berangkat :
a) Perhatikan kesehatan anda, apakah dalam kondisi baik untuk
mengemudi kendaraan.
b) Lengkapi surat-surat kendaraan seperti : SIM, STNK, KTP, Buku
Kir dan Surat Ijin Trayek (kendaraan umum).
c) Periksalah kendaraan yang anda pergunakan seperti :
(1) Rem, apakah bekerja dengan baik atau tidak.
(2) Lampu-lampu.
(3) Kaca sepion
(4) Ban, kurang angin atau tidak
(5) Air radiator dan cek oli mesin serta air accu.
d) Tentukan tujuan atau arah bepergian.
e) Kenalilah peraturan-peraturan lalu lintas pada jalan yang akan
dilalui.
2) Dalam Perjalanan.
a) Taati semua peraturan-peraturan/perundang-undangan lalu
lintas yang berlaku.
b) Kurangi kecepatan bila menghadapi tikungan, perempatan,
tempat-tempat penyeberangan, lintasan kereta api, tempat
ramai, tempat keluar masuk kendaraan
perkantoran/proyek/pemukiman.
c) Apabila akan didahului kendaraan lain, kurangi kecepatan untuk
memberi kesempatan dan bila akan mendahului berikan tanda
58
lampu sen/klakson/lampu dim pada malam hari dan perhatikan
jarak dan pandangan bebas kedepan.
d) Sewaktu berpapasan dengan kendaraan lain terutama pada
waktu malam hari agar mengurangi kecepatan dan dilarang
menyalakan lampu jauh agar tidak menyilaukan.
e) Memberhentikan kendaraan di depan garis stop dekat zebra
cross untuk memberi kesempatan pada penyeberang.
f) Bila akan merubah arah, berhenti maupun jalan berikan tandatanda
jelas dan jangan dilakukan dengan tiba-tiba.
g) Perhatikan gangguan-gangguan yang sewaktu-waktu bakal
terjadi di jalan seperti :
(1) Anak-anak mengejar layang-layang di jalan raya.
(2) Anak-anak bermain bola.
(3) Anak-anak yang menyeberang secara tiba-tiba di
belakang atau depan kendaraan berhenti.
(4) dll.
h) Apabila hendak berbelok ke arah kanan, dahulukan kendaraan
yang datang dari depan.
i) Agar selalu menjaga jarak dengan kendaraan yang didepannya
dan usahakan menguasasi situasi.
3) Beberapa larangan bagi pengemudi :
a) Dilarang mengemudi kendaraan sambil merokok, makan dan
minum dan berbicara dengan penumpang.
b) Bila kesehatan terganggu, dan mengantuk/lelah jasmani dan
rohani.
c) Setelah minum minuman keras yang mengandung alkohol
(mabuk).
d) Yang dapat membahayakan pemakai jalan lainnya.
e) Melarikan kendaraan dengan kecepatan tinggi (melebihi
ketentuan max).
f) Jika keadaan belum aman, jangan mendahului kendaraan lain.
d. Pengendara Sepeda.
1) Harus menempatkan diri disebelah paling kiri dari kendaraan lainnya.
59
2) Tidak dibenarkan berjajar kesamping lebih dari dua sepeda.
3) Dilarang bergelantungan pada kendaraan bermotor yang sedang
berjalan.
4) Dilarang membawa beban yang melampaui kemampuan atau
membahayakan keselamatan pengendara sendiri maupun pemakai jalan
lainnya.
5) Pada malam hari harus menyalakan lampu.
6) Harus selalu mengecek kelengkapan/keadaan sepeda.
e. Pengamanan Parkir.
1) Parkirlah kendaraan anda ditempat parkir yang telah disediakan.
2) Hindarkan parkir ditempat-tempat berbahaya seperti dekat instalasi
listrik, dekat bak sampah, ditikungan/perempatan/persimpangan/
jembatan dll.
3) Bila kendaraan mogok karena ada kerusakan agar didorong pada tempat
yang aman dan pasanglah segitiga pengaman.
f. Pada peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Apabila terlibat kecelakaan lalu lintas, maka sikap yang harus diambil adalah
sebagai berikut :
1) Jangan panik dan emosi.
2) Bersikap tenang dan waspada.
3) Jangan menyalahkan orang lain.
4) Jangan melarikan diri dan bahkan bila ada korban segera menolong
(membawa kerumah sakit).
5) Melaporkan ke Pos Polisi terdekat atau segera menghubungi dengan alat
komuniksi yang ada.
g. Pada peristiwa pelanggaran lalu lintas.
Apabila tertangkap petugas melakukan pelanggaran :
1) Berhentilah/pinggirkan kendaraan anda sesuai permintaan petugas.
2) Usaha agar tidak menganggu arus lalu lintas.
3) Bersikap sopan terhadap petugas.
4) Jawab seperlunya sesuai pertanyaan yang diajukan petugas.
60
5) Bilamana meragukan mintalah penjelasan pada petugas.
6) Jangan sekali-kali menyuap petugas, karena perbuatan ini melanggar
hukum.
h. Pada peristiwa kemacetan lalu lintas.
Apabila menemukan/mengalami kemacetan lalu lintas :
1) Lakukan dengan penuh kesabaran dan tidak perlu membunyikan
klakson, tetapi antrilah dengan baik.
2) Ikuti perintah/petunjuk dari petugas.
3) Jangan menyalip dari samping kiri/kanan, agar kemacetan tidak lebih
parah.
4) Bila dalam situasi tersebut kendaraan anda mogok, usahakan untuk
dipinggirkan, dan segera pasang segitiga pengaman.
Lampiran : Dikmas Lantas
Langkah-langkah Kampanye Tertib Lalu Lintas
1. Umum.
Kampanye tertib lalu lintas merupakan salah satu aktifitas dari pada kegiatan
pendidikan masyarakat bidang lalu lintas dalam rangka upaya menciptakan kondisi tertib
lalu lintas tertentu dalam waktu tertentu dan relatif panjang/lama serta terus menerus
sesuai sasaran yang ingin dicapai.
Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang awalnya tidak mengerti atau
tidak tahu terhadap obyek/peraturan tertentu akhirnya dapat mengerti/tahu serta
memahami dan mematuhi bersama-sama terhadap obyek/peraturan tersebut, bahkan
turut mendukung dan bertanggung jawab untuk turut menegakkannya.
2. Pengertian.
a. Kampanye asal kata bahasa latin “Campague” yang berarti “Gerakan yang
teratur dengan tujuan yang tertentu”.
b. Tertib berarti kondisi yang teratur sesuai peraturan/ketentuan atau norma-norma
yang berlaku.
c. Lalu lintas berarti gerak pindah manusia atau barang dengan atau tanpa alat
penggerak dari satu tempat ke tempat lain.
61
d. Kampanye tertib lalu lintas adalah suatu kegiatan/usaha tentang lalu lintas
dengan tujuan untuk mewujudkan/menciptakan kondisi tertib lalu lintas tertentu
dalam waktu tertentu secara teratur sesuai dengan peraturan/ketentuan atau
norma-norma yang berlaku.
3. Langkah-langkah kampanye tertib lalu lintas.
a. Mengukur hasil kampanye sebelumnya (bila pernah dilakukan) atau analisa dan
evaluasi kamtibcar lantas minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya yang selanjutnya
memilih sasaran prioritas tertentu, dengan harapan akan dapat menciptakan
sikap/tingkah laku sosial yang dapat mendukung terwujudnya “Disiplin Bersama
tentang Lalu Lintas”.
b. Tentukan rencana secara terarah dan dalam waktu jangka panjang dengan
tahapan waktu minimal per triwulan.
c. Menyusun rencana kampanye.
1) Tahap persiapan.
a) Menentukan identifikasi masalah.
b) Menganalisa masalah.
c) Menyusun rencana kegiatan kampanye, yang meliputi :
(1) Penentuan kelompok sasaran.
(2) Analisa tingkah laku.
(3) Bentuk pesan-pesan yang akan disampaikan.
(4) Menentukan cara penanganannya.
(5) Menentukan medianya (sebagai sarana komunikasi).
(6) Menentukan personil (siapa) yang akan
menyampaikannya.
(7) Menentukan waktu dan momentnya.
2) Tahap pelaksanaan.
a) Melaksanakan kegiatan secara terkoordinasi.
b) Cara bertindak sesuai perumusan bersama antar lintas fungsi
dan instansi terkait.
c) Waktu dan moment yang baik adalah waktu menyongsong harihari
nasional seperti menjelang Natal, Tahun Baru dan hari Raya
Idul Fitri/keagamaan lainnya, Hari Bhayangkara atau menjelang
62
hari Lalu Lintas Bhayangkara dst (sesuai Kalender Kamtibmas)
setiap tahunnya.
d) Menggunakan media dan bahasa yang mudah diterima dan
dimengerti serta etis agar menimbulkan simpati masyarakat.
3) Tahap evaluasi.
a) Adakan anev atas pelaksanaannya melalui tanggapan dari
instansi atau masyarakat baik langsung/tidak langsung.
b) Lakukan rehabilitas bila ada kekurangan, dan pelihara serta
tingkatkan bila berhasil.
c) Lakukan identifikasi masalah kembali untuk rencana kampanye
selanjutnya.
4. Pembahasan.
a. Identifikasi masalah ialah permasalahan yang diangkat secara umum yang
mengakibatkan gangguan kamtibcar lantas.
b. Analisa masalah.
Dalam menganalisa masalah yang dilakukan adalah melalui :
1) Data statistik.
2) Observasi tingkah laku.
3) Observasi eksperimen.
Misalnya : – Lakukan percobaan kecelakaan.
- Pemeriksaan laboratorium.
-Mengadakan pembicaraan secara ilmiah (seminar).
- Para ahli dll.
c. Rencana penyusunan kampanye.
1) Memilih kelompok sasaran yang paling menonjol.
Misal : – Pengguna helm (pengendara sepeda motor).
- Pengemudi angkutan umum.
- Dan lain-lain.
2) Analisa tingkah laku kelompok sasaran tersebut (tingkah laku
menyimpang apa yang dominan utama dalam melakukan pelanggaran
atau penyebab kecelakaan lalin).
3) Pilih pesan-pesan yang akan disampaikan, dengan menyampaikan
perbedaan tingkah laku yang diterima (sesuai peraturan/norma) dan
tidak diterima/bertentangan dengan aturan/norma yang berlaku.
4) Pesan yang disampaikan diarahkan pada selera obyek baik dari segi
bahasa maupun kultur/budayanya.
63
d. Cara penanganan penyampaian pesan yaitu dengan melalui :
1) Permainan emosi (rasa sedih, rasa takut, dll).
2) Permainan rasa tanggung jawab sosial.
3) Pemberian informasi fakta dan data statistik lalu lintas.
4) Humor atau puisi yang mengandung kritik.
5) Tulisan-tulisan yang mengandung pesan.
6) Melalui kekuasaan (supra struktur) atau melalui lembaga yang
mempunyai pengaruh dan wibawa yang baik dari masyarakat.
e. Pelaku penyampaian pesan.
Pelaku disini harus orang-orang yang dipercaya oleh masyarakat tentang
kridibilitasnya. Misalnya :
1) Para ahli (ahli hukum, sosiologi dll)
2) Tokoh masyarakat.
3) Pejabat Pemerintah.
4) Polri/Polantas.
5) Artis/Aktor.
f. Media yang dapat dipilih (sebagai sarana komunikasi).
1) Elektronika (radio dan TV)
2) Cetak.
a) Media massa (surat kabar, majalah dll)
b) Brosur/pamflet.
c) Hadiah-hadiah kecil seperti sticker, ball point, kartu ucapan yang
di tulis pesan dll.
3) Produksi materi kampanye mengikutsertakan perusahaan-perusahaan
perfilman dll, (sebagai sponsorsif).
g. Pelaksanaan kampanye harus didahului dengan penyebaran berita akan
dilakukan kegiatan kampanye melalui media elektronika dan cetak. Sedangkan
untuk kegiatan intinya melalui media yang ditentukan.