Sabtu, 18 September 2010

SATUAN LALULINTAS

Sat Lantas, adalah unsur pelaksana pada tingkat Mapolres yang bertugas memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi Lalu Lintas dilingkungan Polres serta menyelenggarakan dan melaksanakan Fungsi tersebut yang bersifat terpusat pada tingkat wilayah / antar Polsek dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional pada tingkat Polres.

1. Dalam melaksanakan tugas Sat lantas menyelenggarakan Fungsi :
o Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi tehnis Lalu Lintas pada tingkat Polres.
o Menyelenggarakan administrasi registrasi / identifikasi kendaraan bermotor yang dipusatkan pada tingkat Mapolres.
o Menyelenggarakan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerjasam lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah dibidang lalu lintas.
o Penyelenggaraan operasi Kepolisian dibidang lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas.
o Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan Fungsi lalu lintas pada tingkat Polres termasuk dalam rangka pengungkapan kasus – kasus kecelakaan lalulintas yang menonjol.
o Menyelenggarakan administrasi operasi termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan Fungsinya.
o Sat Lantas Polres dipimpin oleh Kasat Lantas Polres yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari – hari dikoordinasikan oleh Kabag Ops maupun Wakapolres.
o Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kasat Lantas dibantu oleh Kanit dan Kasubnit.
o KBO Sat Lantas disingkat Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas yang bertanggung Jawab kepada Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas. KBO dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dibantu oleh kanit Patroli, Kanit Dikyasa, dan kanit laka lantas.KBO lantas membawai tentang urusan Administrasi anggota dan ketatausahaan serta sejumlah unit.

2. Kasat Lantas dalam pelaksanaannya dibantu oleh :
o KBO Sat Lantas disingkat Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas yang bertanggung Jawab kepada Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas. KBO dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dibantu oleh kanit Patroli, Kanit Dikyasa, dan kanit laka lantas.KBO lantas membawai tentang urusan Administrasi anggota dan ketatausahaan serta sejumlah unit.
o Kanit Patroli Sat Lantas disingkat kepala Unit Patroli bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dibawah naungan KBO Sat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas.Kanit Patroli dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Unit Patmor dan Unit Gaktur. Kanit Patroli membawai tentang urusan unit patmor dan unit Gaktur serta administrasi.
o Kanit Laka Satlantas . disingkat Kepala Unit Laka yang membawahi tentang urusan unit Laka dan Administrasi Laka serta bertangung jawab kepada Kasat Lantas dan dibawah naungan KBO Sat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Kasat Lantas. Kanit Laka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh unit Laka.
o Kanit Dikyasa Sat Lantas, disingkat Kepala Unit Dikyasa bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dibawah naungan KBO Sat Lantas, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas.

Visi dan Misi
o Menyelenggarakan penegakan dan kepastian hukum yang bercirikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas.
o Mewujudkan masyarakat pemakai jalan supaya memahami, yakin dan mempercayai kepada polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

.

.

TUGAS POKOK

Tugas Pokok Kasat Lantas

KASAT LANTAS menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi / kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Tugas Pokok KBO Lantas

Kaurminops membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian , yang meliputi penjagaan, pengaturan , pengawalan dan patroli , pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas , registrasi dan identifikasi pengemudi / kendaraan bermotor , penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
Tugas Pokok Kanit Regiden

Kanit Regiden membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
Tugas Pokok Kanit Laka Lantas

Kanit Laka Lantas membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas


Tugas Pokok Kanit Dikyasa

Kanit Dikyasa membantu Kasat Lantas untuk Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas
Tugas Pokok Kanit Patroli Lantas

Kanit Patroli Lantas membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli.


1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.

2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.

g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000

o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000

b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000

c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000

d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000

e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000

b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000

c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000

f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000

g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000

h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000

i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000

j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000

c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000

d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000

b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000

b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000

c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000

d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000

e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

13. Balapan di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
(sumber : TMC PMJ)

PANDUAN PENILAIAN (SCORING)

Materi : Kelalulintasan

Jumlah Soal : Pilihan Ganda = 5; Essay = 5; Praktek = 10

Pilihan Ganda : Setiap jawaban benar diberi skor 1 dan bila salah diberi skor 0.

Essay : Setiap kata kunci dijawab benar diberi skor 1 dan bila salah diberi skor 0.

Praktek : Setiap aspek dikerjakan dengan benar diberi skor 1 dan bila salah atau tidak

Dikerjakan (pass) diberi skor 0.

Perbandingan Bobot Penilaian : Pilihan Ganda = 25%; Essay = 25%; Praktek = 50%

Cara Perhitungan Nilai Akhir Penskoran

Misal Peserta “A” memperoleh skor seperti tertera pada kolom skor perolehan.
Bentuk Soal Jumlah Soal Skor Maksimum Skor Perolehan

Pilihan Ganda
5 5 3

Essay
5 5 4

Praktek
10 10 8

Nilai Pilihan Ganda : (3/5) x 10 = 6

Nilai Essay : (4/5) x 10 = 8

Nilai Praktek : (8/10) x 10 = 8

Nilai Akhir = (25% x Nilai Pilihan Ganda)+(25% x Nilai Essay)+(50% x Nilai Praktek)

= ((25%) x 6)) + ((25%) x 8)) + ((50%) x 8))

= 1,5 + 2 + 4

= 7,5


Contoh Spesifikasi Soal Ujian baik itu Tulisan, Lisan, dan Praktek (Simulasi)

Sasaran Ujian
1. Peserta mampu mendeskripsikan Pengetahuan Dasar Lalu Lintas, pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas, Aturan –aturan dasar lalu lintas.
2. Peserta mampu menghafal dan mempraktekkan 12 pengaturan lalu lintas, pengaturan dengan peluit, Senam Lantas, dan Turlantas Berjalan.
3. Peserta mampu menghafal kosa kata kelalulintasan beserta artinya.
4. Peserta mampu memahami fungsi dan arti rambu-rambu lalu lintas.
5. Peserta mampu mempraktekkan ilmu kelalulintasannya dalam bentuk simulasi dan Praktek Langsung di lapangan.


CONTOH SPESIFIKASI UJIAN TULISAN

Materi : Kelalulintasan

Bentuk soal : Pilihan Ganda & Essay

Bentuk penilaian : Tertulis

Standar Kompetensi Lulusan :

Peserta mampu mendeskripsikan Pengetahuan Dasar Lalu – Lintas, pengetahuan dasar pengaturan

lalu lintas, Aturan – aturan dasar lalu lintas.

Ruang Lingkup Materi : Aturan-Aturan Lalu Lintas

Indikator : Peserta dapat menyebutkan Pasal tentang Persyaratan

Administrasi Kendaraan.

Contoh Soal Pilihan Ganda :

Dalam UULAJ, pasal yang menerangkan tentang kewajiban memiliki SIM dan STNK adalah…

A. Pasal 72 dan 41 C. Pasal 28 dan 32

B. Pasal 59 dan 68 D. Pasal 12 dan 21

Jawaban : B

Contoh Soal Essay :

Tuliskan Kewajiban Pengemudi Yang Terlibat Peristiwa Kecelakaan lalu lintas Menurut Pasal 27 Ayat 1 UULAJ !

Jawaban : menghentikan kendaraannya; menolong orang yang menjadi korban kecelakaan; melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

—-

CONTOH SPESIFIKASI UJIAN LISAN

Materi : Kelalulintasan

Bentuk soal : Lisan

Bentuk penilaian : Tertulis

Standar Kompetensi Lulusan :

Peserta mampu menghafal kosa kata kelalulintasan beserta artinya, Peserta mampu memahami fungsi dan arti rambu-rambu lalu lintas.

Ruang Lingkup Materi : Pengetahuan Rambu-rambu, Marka Jalan

Indikator : Peserta dapat menyebutkan ciri-ciri rambu lalu lintas

Contoh Soal :

Sebutkan Ciri-ciri Rambu lalu lintas yang menunjukan Peringatan suatu bahaya !

Jawaban : Dasar rambu berwarna Kuning, dan Petunjuk berwarna Hitam

—-

CONTOH SPESIFIKASI UJIAN LISAN PRAKTEK/SIMULASI

Materi : Kelalulintasan

Bentuk soal : Instruksi Lisan

Bentuk penilaian : Tertulis

Standar Kompetensi Lulusan :

Peserta mampu menghafal dan mempraktekkan 12 pengaturan lalu lintas, pengaturan dengan peluit, Senam Lantas, dan Turlantas Berjalan.

Ruang Lingkup Materi : Pengetahuan Dasar Pengaturan Lalu Lintas

Indikator : Peserta dapat Mempraktekkan 12 Pengaturan Lalu Lintas

Contoh Soal :
1. Praktekkan cara memberhentikan kendaraan dari arah depan petugas !
2. Praktekkan Pengaturan Lalu lintas menggunakan peluit selama 10 menit di jalan Raya depan sekolah.

Lalu lintas adalah gerak mudah kendaraan, orang, hewan di jalan dengan menggunakan sarana jalan.

A. Persyaratan administrasi kendaraan ( SIM dan STNK )

- Wajib memiliki SIM ( Pasal 68 dan pasal 59 UULAJ )

- Wajib memiliki STNK ( Pasal 57 UULAJ )

B. Pengetahuan tentang lalu lintas :

- Rambu – rambu lalu lintas ( pasal 17 PP 43 Tahun 1993 )

- Marka jalan ( pasal 19 PP 43 Tahun 1992 )

- Alat pemberi isyarat lalu lintas ( pasal 28 PP 43 Tahun 1993 )

- Dekresi kepolisian dalam pengaturan lalu lintas :
1. Pengalihan arus
2. Perintah yang bertentangan dengan “Traffic Light”
3. Masalah kecelakaan lalu lintas
1. Kewajiban pengemudi ( pasal 27 UULAJ )
2. Marka jalan ( pasal 28 UULAJ )
3. Gugurnya tanggung jawab ( pasal 29 UULAJ )
4. Masalah santunan dan asuransi ( pasal 30 s/d 33 UULAJ )
5. Kesalahan pengemudi yang terlibat laka
6. Kesalahan pelajar dalam berlalu lintas
7. Tata cara berlalu lintas
1. Penggunaan jalur / lajur (pasal 51 PP 43 Tahun 1993 )
2. Tata cara melewati (pasal 52 s/d 56 PP 43 Tahun 1993 )
3. Tata cara berpapasan (pasal 57 s/d 58 PP 43 Tahun 1993 )
4. Tata cara membelok (pasal 59 PP 43 Tahun 1993 )
5. Tata cara memperlambat (pasal 60 PP 43 Tahun 1993 )
6. Posisi kendaraan di jalan (pasal 61 PP 43 Tahun 1993 )
7. Jarak kendaraan dijalan (pasal 62 PP 43 Tahun 1993 )
8. Hak utama dipersimpangan (pasal 63 PP 43 Tahun 1993 )
9. Persimpangan kereta api (pasal 64 PP 43 Tahun 1993 )
10. Hak prioritas (pasal 65 PP 43 Tahun 1993 )
11. Berhenti dan parkir (pasal 66 s/d 68 PP 43 Tahun 1993 )
12. Pengetahun praktis berkendara dengan aman
1. Sikap kendaraan (Cek mesin, Cek bahan bakar, Fungsi rem, gas, klakson, dll)
2. Sikap pribadi (Siap fisik dan mental,surat – surat, Mengetahui aturan lalu lintas)
3. Kesiapan lain ( perlengkapan ( helm, dll), berangkat lebih awal ( agar tidak ngebut ), Tahu jalur – jalur alternatif ( bila diperlukan ))
4. Tips – tips aman mengemudi ( mengemudi pada malam hari, mengemudi di jalan tol)
5. Tips aman menghindari kecelakaan, dll
6. Harapan dan himbauan untuk pelajar
1. Pelajar dapat menjadi pelopor ( contoh ) dalam berlalu lintas yang baik dan benar
2. Berperan aktif untuk mendukung program – Peningkatan Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas – dengan adanya perubahan perilaku : Tidak kebut – kebutan, Menggunakan helm / sabuk pengaman, Mengutamakan keselamatan pribadi maupun orang lain, serta Tidak melanggar peraturan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar